Suara.com - Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional mendukung langkah-langkah pemerintah yang efektif dalam melakukan pencegahan dan mengatasi dampak pandemi Covid-19, dengan tetap mengutamakan perlindungan pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha.
LKS Tripartit Nasional telah menegaskan bahwa pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh mempunyai tanggungjawab bersama dalam mencegah dan menangani dampak pandemi Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.
“Hal tersebut sebagai bagian dari ikhtiar untuk memberikan rasa keamanan dan kenyamanan pekerja/buruh di masing-masing perusahaan. Keamanan dan kenyamanan pekerja ini juga sebagaimana yang selalu ditekankan Bu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Ia menambahkan, LKS Tripartit Nasional juga sangat mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19, dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memafasilitasi pekerja/buruh untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Kemnaker Percepat Unit Layanan di Daerah untuk Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LKS Tripartit Nasional juga mendorong sinergitas antara pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh, agar mampu bertahan dan kuat dalam menghadapi dampak yang terjadi akibat Covid-19, dengan adanya adaptasi pelaksanaan hubungan kerja selama masa Pandemi Covid-19.
“Dengan adanya sinergitas antara pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh, maka LKS Tripartit Nasional percaya dunia usaha, khususnya di Indonesia akan mampu bertahan dan kuat dalam menghadapi dampak yang terjadi akibat pandemi Covid-19,” ucapnya.
Selain itu, ia menyatakan, LKS Tripartit Nasional meminta pemerintah agar dapat memastikan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 yang ditujukan bagi pekerja/buruh penerima upah tepat sasaran dan tepat waktu.
“Berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah, LKS Tripartit Nasional akan berperan aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi dalam pencegahan maupun penanganan dampak pandemi Covid-19 di bidang ketenagakerjaan,” jelasnya.
Baca Juga: Kemnaker Apresiasi Pelaksanaan Vaksin Covid-19 bagi Keluarga Pekerja Panasonic Gobel