Suara.com - Kementerian Perindustrian terus memantau kesiapan sektor industri esensial yang melakukan uji coba dalam penerapan protokol kesehatan.
Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku pada 17-23 Agustus 2021.
Inmendagri 34/2021 tersebut menyebutkan bahwa akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100% staf yang dibagi minimal dalam dua shift.
Uji coba ini penting dilakukan untuk mendapatkan feedback sebelum seluruh operasional kegiatan industri dibuka secara penuh.
Baca Juga: Menperin : Industri Manufaktur-Properti Paling Tangguh Digempur Pandemi Covid
“Saya ingin melaporkan bahwa sudah mulai tiga hari terakhir ini, pemerintah melakukan uji coba protokol kesehatan dalam operasional di perusahaan yang berdasarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) masuk kategori sektor esensial," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan persnya, Senin (23/8/2021).
Komitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat ini sesuai arahan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Hal tersebut menjadi salah satu kriteria utama dalam melakukan uji coba. Selain itu, mereka yang sudah punya IOMKI, wajib melaporkan secara berkala setiap Selasa dan Jumat.
Kemudian, perusahaan berada di daerah status PPKM Level 4, telah melaksanakan vaksinasi pekerja, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai metode screening, sebutnya.
"Menperin berharap, apabila dalam dua minggu pada uji coba ini berhasil diterapkan dengan baik, pemerintah akan membuka kesempatan bagi seluruh sektor industri esensial bisa bekerja kembali 100%. Namun dengan catatan minimal dua shift, dan mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.
Baca Juga: Kemenperin Perkuat SDM untuk Tingkatkan Industri Kertas
Lebih lanjut, pemerintah bersama pelaku industri harus siap dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, harus mulai merumuskan langkah-langkah strategis untuk melihat Covid-19 ini sebagai endemi.
Menperin menambahkan, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi selama dua minggu ini dalam upaya penerapan uji coba di sektor industri esensial.
"Kami optimistis, apabila utilisasi dan produktivitas sektor industri dapat kembali ditingkatkan, akan mampu memacu kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi lagi," tuturnya.
Pada triwulan II tahun 2021, kinerja industri pengolahan nonmigas memperlihatkan kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 6,91%, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,07%.
Bahkan, di tengah dampak pandemi Covid-19, sektor industri memberikan kontribusi terhadap PDB nasional sebesar 17,34%, lebih tinggi dibandingkan dengan sektor ekonomi lainnya.