Pakar Hukum Kritisi Pembatalan Dakwaan Berkas Perkara 13 MI Terkait Jiwasraya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 23 Agustus 2021 | 06:32 WIB
Pakar Hukum Kritisi Pembatalan Dakwaan Berkas Perkara 13 MI Terkait Jiwasraya
Majelis hakim membacakan vonis untuk empat orang terdakwa korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020). [Antara/Desca Lidya Natalia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara 13 tersangka manager investasi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 20 Agustus lalu.

Aksi itu dilakukan untuk menyikapi putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan surat dakwaan JPU yang menggabungkan perkara ke 13 terdakwa dalam satu surat dakwaan.

Uniknya, meski JPU belum menerima salinan lengkap putusan sela hakim, pelimpahan dalam kasus ini terbilang cukup cepat dibandingkan kasus-kasus lainnya yang ditangani kejaksaan. Pakar hukum pidana Chairul Huda pun angkat bicara terkait polemik dibatalkannya surat dakwaan JPU terkait berkas perkara 13 Manager Investasi tersebut.

Chairul Huda menyebut jika pembatalan dakwaan berkas perkara 13 MI oleh majelis hakim dikarenakan tidak secara definitif bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut itu pada tempat dan waktu yang sama, ada kaitan satu sama lain.

"Ya jelas dakwaannya berarti tidak jelas, obscuur libel, dakwaannya kabur. Sehingga dibatalkan oleh majelis hakim, saya kira tepat," kata Chairul ditulis Senin (23/8/2021).

Dirinya pun menilai dengan adanya masalah itu menunjukkan bahwa jaksa tidak profesional dengan adanya penetapan atau putusan setelah ini bahwa dakwaan batal demi hukum.

"Ini menunjukkan bahwa tidak profesional gitu. Bagaimana peristiwa yang masing-masing berdiri sendiri ini, yang tidak ada kaitannya satu sama lain dijadikan satu dalam satu surat dakwaan. Jadi sudah tepat menurut saya ya, keputusan majelis hakim membatalkan dakwaan tersebut," ujarnya.

Jaksa Agung pun dinilai harus bertanggung jawab atas kecerobohan anak buahnya tersebut yang menunjukkan mereka tidak profesional.

"Jaksa-jaksa itu yang sudah ditugaskan, ini harus di eksaminasi mereka, penugasan untuk hal ini yang harus dieksaminasi mereka, professionalitasnya gitu loh sebagaimana kasus itu penting dan sedang menjadi pusat perhatian masyarakat, perkara penting kok bisa dengan ceroboh dijadikan satu seperti itu," tegasnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Penanganan Kasus Jiwasraya Tidak Profesional

Terkait kejaksaan yang masih mengganggap 13 MI sebagai terdakwa, Chairul menjawab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI