BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Pastikan Perawatan Korban Musibah Margo City

Minggu, 22 Agustus 2021 | 19:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Pastikan Perawatan Korban Musibah Margo City
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia, di Rumah Sakit (RS) Bunda Margonda, Minggu (22/8/2021) pagi. (Dok: BPJamsostek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bergerak cepat untukmemastikan hak dan perawatan pekerja yang menjadi korban musibah Margo City Mall Depok, Jawa Barat. Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia turun langsung menjenguk para korban di Rumah Sakit (RS) Bunda Margonda, Minggu (22/8/2021) pagi.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa 10 dari 11 orang korban musibah tersebut merupakan peserta aktif BPJamsostek. Kondisi saat ini, 1 orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 4 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit, yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek, serta 5 orang cedera ringan telah diperbolehkan pulang.

"Segenap keluarga besar BPJamsostek mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ini. Kami hadir di sini untuk melihat langsung kondisi dan bentuk perawatan para korban, beberapa diantaranya mengalami luka bakar. Alhamdulillah, pihak RS Bunda telah memberikan perhatian yang sangat baik kepada para korban. Pastinya kami akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," ungkap Roswita.

Ia menegaskan, seluruh pembiayaan semua korban yang dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.

Baca Juga: BPJamsostek Gelar Vaksinasi untuk Pekerja Migran

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, maka BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Bagi korban meninggal, karena kecelakaan kerja akan diberikan santunan sebesar 48 X upah dilaporkan. Jika korban memiliki anak, maka BPJamsostek akan memberikan bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, maksimal mencapai Rp174 juta.

Roswita juga menjelaskan, pihaknya akan segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal atas nama Muhammad Novandri, sebesar total Rp109 juta.

"Semoga para korban dapat segera pulih dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJamsostek. Saya juga mengimbau seluruh pekerja, untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJamsostek, agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh korban," pungkas Roswita.

Baca Juga: BPJamsostek Serahkan Data BSU Tahap II ke Kemnaker

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI