Menkop : Ada Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 15:29 WIB
Menkop : Ada Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki dalam webinar yang digelar Suara.com, bertajuk Adaptasi dan Teknologi, Kiat UMKM Lokal Terus Berkembang di Tengah Pandemi, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/Reza Gunadha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut kini pinjaman online (pinjol) ilegal telah masuk ke ranah koperasi. Menurut Teten, saat ini marak pinjol ilegal yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini mengungkapkan ciri-ciri pinjol KSP ilegal pertama dengan membuat aplikasi atau situs yang bisa mudah dijangkau masyarakat.

Dalam situs atau aplikasi tersebut, oknum pinjol ilegal berkedok KSP mencantumkan logo Kementerian Koperasi dan UKM, jadinya seolah-olah pinjol itu resmi.

"Kedua, mencatut nama dan logo koperasi yang memiliki izin dan dari Kemenkop UKM," ujar Teten dalam High Level Meeting Pemberantasan Pinjaman Online, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Hati-hati, Pinjol Ilegal Makin Marak Berkeliaran di Masa Pandemi

Selain itu, tutur Teten, oknum pinjol berkedok KSP ini juga memudahkan masyarakat yang mana bukan sebagai anggota boleh meminjam dana secara cepat.

"Padahal koperasi (hanya) kepada anggota. Kemudian, meminta data dan kontak HP agar dapat diakses pada saat instalasi aplikasi," ucap nya.

Dalam ini, Kementerian Koperasi dan UKM, juga telah bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi, guna menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan/berkedok KSP.

Kementerian Koperasi juga telah melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjaman online ilegal mengatasnamakan/berkedok koperasi, seperti Penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP.

Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu nilai - nilai yang dimiliki oleh koperasi.

Baca Juga: Perhatikan Hal Ini agar Tak Jadi Korban Pinjol Ilegal

"Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19," pungkas Teten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI