Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut masih ada pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkeliaran di tengah masyarakat. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 justru sebagai kesempatan oknum pinjol ilegal.
Wimboh menjelaskan, dengan adanya pandemi membuat banyak orang kehilangan pekerjaannya. Sehingga, mau tak mau, masyarakat itu mencari dana cepat lewat pinjol.
"Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan dari berbagai platform ke masyarakat yang literasinya rendah hingga sulit membedakan mana yang legal mana yang ilegal," ujar Wimboh dalam High Level Meeting Pemberantasan Pinjaman Online, Jumat (20/8/2021).
Ia melanjutkan, pinjol online sangat keji terhadap para nasabahnya. Sebab, karena ketidaktahuan nasabah akan pinjol, membuat oknum pinjol ilegal memberikan syarat semena-mena.
Baca Juga: Perhatikan Hal Ini agar Tak Jadi Korban Pinjol Ilegal
Misalnya, ungkap Wimboh, oknum pinjol ilegal memberikan beban yang tinggi dengan bunga di atas batas wajar.
"Dan fee diluar kebiasaan, menetapkan denda yang di luar batas, serta dengan cara menagih yang kurang dapat empati masyarakat dengan mengintimidasi," ucap dia.
Hakikat sebenarnya, tutur Wimboh, pinjol memberi kemudahan kepada masyarakat yang belum bisa menyentuh lembaga keuangan formal seperti perbankan.
Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan pendanaan dengan cepat dan sesuai dengan keinginan.
Hingga Juli 2021, OJK mencatat sebanyal 121 penyelenggara pinjol yang resmi bisa digunakan masyarakat. Sedangkan, penyaluran secara nasional hingga 31 Juni 2021 sebanyak Rp 221,56 triliun ke 64,8 juta entitas.
Baca Juga: Lindungi Masyarakat, Pemerintah Berupaya Jegal Pinjaman Online Ilegal
"Hingga, Juli 2021, sebanyak 3.365 pinjol ilegal yang operasionalnya ditutup," pungkas Wimboh.