Suara.com - Bank Indonesia (BI) mempertahankan level suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 3,5 persen. Keputusan ini setelah Bank Indonesia menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada tanggal 18-19 Agustus 2021.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5 persen," ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam video conference di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Dalam RDG, Perry menuturkan, BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen. Dan suku bunga Lending Facility juga tetap sebesar 4,25 persen.
Keputusan ini, tambahnya, sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, meskipun prakiraan inflasi tetap rendah.
Baca Juga: BI Luncurkan SNAP untuk Standardisasi Industri Sistem Pembayaran
Selain itu, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, Bank Indonesia lebih mengoptimalkan kebijakan makroprudensial akomodatif.
"Kemudian, mempercepat digitalisasi sistem pembayaran," ucap dia.
Dalam hal ini, Perry juga melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Kemudian, juga melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.
Serta, mendorong intermediasi melalui penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada perkembangan premi risiko dan dampaknya pada penetapan suku bunga kredit baru di berbagai segmen kredit.
Baca Juga: Pembentukan TP2DD di Sumut Capai 88 Persen