Sidak ke Beberapa Hotel, Kemnaker Temukan Calon Pekerja Migran Tak Berdokumen Lengkap

Selasa, 17 Agustus 2021 | 07:48 WIB
Sidak ke Beberapa Hotel, Kemnaker Temukan Calon Pekerja Migran Tak Berdokumen Lengkap
Calon pekerja migran Indonesia. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengawas Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3 bersama Tim Satgas Pelindungan PMI, Ditjen Binapenta dan PKK, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa hotel yang menjadi tempat isolasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (16/8/2021).

Dalam Sidak tim gabungan yang dipimpin oleh Koordinator Norma Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, dan Kebebasan Berserikat, FX Watratan itu, tim menemukan 46 CPMI yang ditampung di Hotel Penuin Batam, Hotel Redlink, dan De Merlion Hotel.

Di Hotel Penuin ditemukan 45 CPMI memiliki dokumen dan 1 CPMI tidak memiliki dokumen lengkap. Ke-46 CPMI yang seluruhnya perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan bekerja ke negara Singapura.

"Saat ini, tim masih mendalami dokumen yang dimiliki 45 CPMI tersebut," kata Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta.

Baca Juga: Kemnaker Carikan Solusi Problem Kurir e-Commerce

Yuli menjelaskan, ke-45 CPMI tersebut diduga diberangkatkan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Salah satunya diduga dilakukan oleh PT CKS yang berlokasi di Malang, yang akan memberangkatkan 13 CPMI ke Singapura.

"Menurut informasi, dokumennya ada, tapi kita akan dalami apakah sesuai regulasi atau tidak," katanya.

Dari hasil pengembangan sidak di Hotel Penuin, Batam, Kemnaker menduga modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara "mengoplos" (mencampur) CPMI prosedural (memiliki dokumen) dengan nonprosedural (tak berdokumen).

Yuli menegaskan, pihaknya pun akan mendalami P3MI yang bertanggung jawab menempatkan 45 CPMI yang dikarantina di beberapa hotel di kota Batam dan satu CPMI yang diduga ditempatkan secara non procedural.

Ia akan terus menjalin komunikasi dengan Pemda Kepri, Disnaker Kota Batam, dan BP2MI Kota Batam untuk memastikan apakah 46 CPMI tersebut sudah tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Tim juga melakukan komunikasi dengan Satgas Covid-19 di Kota Batam dan Provinsi Kepri.

Baca Juga: Kemnaker: Pekerjakan Penyandang Disabilitas Tingkatkan Reputasi Perusahaan

"Komunikasi ini untuk memastikan bahwa hotel tempat penampungan 46 CPMI tersebut direkomendasikan sebagai salah satu tempat isolasi atau karantina sesuai protokol kesehatan," katanya, seraya memastikan tim telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Disnaker Batam dan BP2MI.

Sementara itu, Watratan menambahkan, selaku penegak hukum ketenagakerjaan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.

“Sidak ini merupakan respons cepat Kemnaker atas pengaduan masyarakat mengenai indikasi adanya calon pekerja migran yang akan ditempatkan ke Singapura yang ditampung di lokasi hotel berbeda di Batam," ujarnya, yang didampingi Subkordinator, Rizky Nasution.

Sementara Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Sudianto, mengatakan bahwa satu CPMI tak berdokumen telah dimintai keterangan di kantornya usai sidak.

"Setelah ini, CPMI bernama Ruwanti (41) tersebut, akan segera dipulangkan ke daerah asalnya di Banyumas, Jawa Tengah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI