Respons pada Dampak Pandemi, Kemnaker Terbitkan Kepmenaker No. 104 Tahun 2021

Senin, 16 Agustus 2021 | 09:29 WIB
Respons pada Dampak Pandemi, Kemnaker Terbitkan Kepmenaker No. 104 Tahun 2021
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai wujud respons terhadap dampak pandemi Covid-19 dalam hubungan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan tentang hubungan kerja di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kepmenaker merupakan respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak pandemi Covid-19 dalam hubungan kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Menurutnya, pandemi Covid-19 adalah masalah bersama bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, sehingga penanganannya membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak.

"Oleh karena itu, dalam Kepmenaker ini, kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial. Kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini," kata Menaker.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup 3 hal. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya.

"Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja, yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," kata Putri.

Sedangkan untuk WFO, harus diatur persentase pekerja yang bekerja secara WFO, serta pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.

"Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya, dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit, agar bekerja dari rumah saja," kata Putri menjelaskan.

Baca Juga: Kemnaker Carikan Solusi Problem Kurir e-Commerce

Dalam Kepmenaker No. 104 Tahun 2021 ini juga dijelaskan mengenai perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi Covid-19, yang mana pekerja/buruh tetap berhak atas gaji/upah saat dirumahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI