Ida menuturkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), pemerintah mengharapkan bahwa pada masa yang akan datang, tidak akan ada lagi PMI bekerja di sektor informal yang mengandalkan low skill.
"Di mana pada sektor ini sering menjadi sumber permasalahan seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ida juga memberikan apresiasinya kepada komunitas diaspora Indonesia yang selama ini memiliki peran strategis untuk turut serta dalam merangkul Pekerja Migran Indonesia sebagai elemen dalam diaspora Indonesia, mengingat potensi yang mereka miliki cukup besar dalam berkontribusi dalam pembangunan dalam negeri.