Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk memperbolehkan masyarakat yang berkunjung di mall atau pusat perbelanjaan bisa makan di tempat.
Pasalnya, saat ini, pengunjung mall hanya bisa membawa pulang makanan yang dibelinya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengatakan, rencana ini menunggu evaluasi dari pembukaan mall untuk umum.
Jika hasilnya bagus, maka keputusan rencana itu akan diumumkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Baca Juga: Mal di Batam Tawarkan Diskon Hingga 80 Persen Usai Diizinkan Kembali Buka
"Kalau efektif ya kita lapor lagi, karena ini kan ke pemerintah dan diputuskan bersama. Dipimpin Pak Menko Marves, nanti kita bahas lagi sejauh mana ini. Tadi kan kita batasi jumlahnya 138 mall, karena APPBI sudah seleksi. Apakah ini diperbanyak? Atau dari 25 persen dinaikkan ke 50 persen? Atau waktunya? Itu nanti tergantung evaluasi," ujar Oke dalam konferensi pers virtual yang ditulis, Kamis (12/8/2021).
Maka dari itu, Oke meminta untuk para pengelola mall untuk konsisten menerapkan syarat-syarat dari pemerintah bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke mal.
Kalau tidak konsisten, lanjutnya, maka pemerintah terpaksa untuk mengevaluasi pembukaan mal untuk masyarakat ini.
"Ya nanti, besok sore saja saya akan mengumpulkan lagi, melihat evalusasinya seperti apa. Kalau tidak tertib, ini risikonya. Makanya Pak Alphonz harus mengawasi. Kalau tidak tertib ya pemerintah tidak akan melakukan ini," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan, saat ini para pengelola tengah fokus untuk bisa menyesuaikan aturan-aturan seperti wajib vaksin dan kapasitas hanya 25%.
Baca Juga: Mal di Batam Mulai Ramai Warga Sehari Setelah Diizinkan Beroperasi
Namun, ia melihat beberapa toko sudah mempersiapkan beberapa hal untuk rencana makan di tempat tersebut.
"Saat ini kammi fokus dulu menyelesaikan ini, karena tidak mudah juga mensosialisasikan hal baru terkait protokol kesehatan ini, sama seperti tahun lalu ketika pemberlakukan wajib masker, itu awalnya sulit. Tapi sekaramg masker sudah jadi penampilan. Maka dari itu kami ingin syarat wajib vaksinasi ini juga jadi seperti itu," pungkas Alphonzus.