Suara.com - Pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021.
Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja. Perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan insentif diskon pajak properti ini perlu diperpanjang untuk memberikan stimulus konsumsi untuk menjaga ritme pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Sama seperti sebelumnya, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru," kata Febrio dalam keterangan persnya, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Lagi-lagi Si 'Ganteng' Pamer Saldo ATM, Kali Ini Dikomentari Kementerian Keuangan
Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Sektor perumahan adalah sektor yang strategis. Pada tahun 2020, dari sisi tenaga kerja, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total tenaga kerja nasional. Dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan telah memberikan kontribusi 13,6 persen pada PDB nasional 2020.
Selanjutnya, dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan, dimana porsinya mencapai 14,46 persen PDB Nasional 2020.
"Perpanjangan fasilitas PPN DTP Properti ini dilakukan untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang tertahan karena PPKM," ucap Febrio.
Selama pandemi, terlihat bahwa pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara segnifikan, tetapi pengeluarannya terdampak pembatasan aktivitas dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Lantik Sekjen Kemenkes dari Kementerian Keuangan
“Dengan perpanjangan fasilitas, Pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan”, kata Febrio.
Pada triwulan II-2021, PDB sisi produksi, sektor jasa real estat mampu tumbuh 2,82 persen, lebih tinggi dari triwulan sebelumnya yang sebesar 0,94 persen. Sementara sektor jasa konstruksi tumbuh sebesar 4,42 persen, meningkat dari -0,79 di triwulan I-2021 (yoy).
Selain itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di triwulan II-2021 juga mengalami akselerasi. Kredit Konsumsi telah mampu kembali tumbuh positif, Mei (1,3 persen) dan Juni (1,9 persen) setelah lima bulan sebelumnya tumbuh negatif.
Sedangkan kredit hunian (rumah tinggal, flat dan apartemen) berkontribusi sekitar 33 persen dari total Kredit Konsumsi.
"Progres pemulihan ini perlu terus dijaga momentumnya," pungkasnya.