Suara.com - Pusat perbelanjaan atau mal mulai dibuka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali, 10 hingga 16 Agustus 2021.
Namun demikian, sementara waktu dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung.
Tak hanya itu, para pengunjung juga diwajibkan sudah mendapatkan Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Hal ini juga yang dilakukan salah satu pengelola mal di daerah Jakarta Selatan, Mal Pejaten Village.
Baca Juga: Dibalik Kelegaan Pengusaha Mal, Ada Keluhan Terpendam Selama PPKM
"Sebelum masuk kita periksa dulu suhu tubuhnya, selain itu juga kita tanyakan apakah sudah memiliki sertifikat vaksin," kata Rizal, seorang petugas keamanan Mal Pejaten Village kepada suara.com, Selasa (10/8/2021).
Rizal menerangkan kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin saat ini masih sebatas uji coba, lantaran masih dilakukan sosialisasi.
"Kita baru buka kan hari ini, jadi sosialisasi dahulu kalau pengunjung yang belum divaksin nanti kita arahan untuk mau divaksin. Kita punya sentra vaksin di sini," ucapnya.
Nantinya, kata dia, pada 16 Agustus 2021 barulah kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi pengunjung diterapkan, disaat ini kata dia pengunjung yang tak memiliki kartu vaksin akan dilarang masuk ke dalam mal.
Sementara dihari pertama bolehnya mall untuk beroperasi, pantauan suara.com terlihat masih sangat sepi oleh pengunjung meskipun hampir semua tenant sudah membuka toko mereka.
Baca Juga: Mal dan Pusat Belanja di Batam Diizinkan Buka Mulai Hari Ini
"Iya ini baru buka kita, setelah pengumuman PPKM semalem, kita langsung buka hari ini. Sebelumnya kita hanya jualan online saja," kata salah satu pramuniaga toko pakaian olahraga, Haikal.