Mall Kembali Dibuka di Masa Perpanjangan PPKM, Pengusaha Sedikit Bernafas Lega

Selasa, 10 Agustus 2021 | 10:12 WIB
Mall Kembali Dibuka di Masa Perpanjangan PPKM, Pengusaha Sedikit Bernafas Lega
Ilustrasi Mall (Suara.com/Nando)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di masa perpanjangan kedua kalinya hingga 16 Agustus.

Salah satu kelonggarannya, memperbolehkan pembukaan mall dengan kapaistas pengunjung hanya 25%.

Mendengar kelonggaran itu, Pengusaha dan penyewa toko mall merasa lega mall bisa kembali dibuka. Para pengusaha dan penyewa toko pun akan kembali membuka gerainya.

"APPBI menyambut baik pelonggaran atas Pusat Perbelanjaan khususnya yang berlokasi di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya meskipun baru diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas 25% saja," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Daftar Daerah Masih Berlakukan PPKM COVID-19, Bali Masih Level 4

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah akan mengikuti aturan pemerintah dengan hanya membatasi pengunjung toko di mal 25% dari kapasitas.

Selain itu, Budihardjo juga akan memperketat pengunjung yang mendatangi toko dengan mengecek apakah sudah divaksin atau belum.

Menurutnya, upaya ini adalah langkah sebagai new normal dan ia melihat, syarat ini akan menjadi sebuah kebiasaan bagi masyarakat yang akan berkunjung ke mal.

"Kami melihat upayanya ada new normal, wajib vaksin di semua fasilitas umum dan kita coba ditoko-toko, ya seperti detector bom dulu kan engga ada sekarang kemana-mana sudah biasa , ini akan ada semacam seperti itu, pengecekan vaksin kalau sudah vaksin boleh masuk, ya kita harus dukung upaya program nasional ini," ucap Budihardjo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan investasi mengumumkan pengunjung mal wajib vaksin COVID-19. Sebab nantinya hanya mereka yang sudah divaksin COVID-19 boleh masuk mal.

Baca Juga: Makassar dan Luwu Timur PPKM Level 4, Risiko Penularan Masih Tinggi

Hal itu diumumkan bagian dari pengumuman perpanjangan PPKM Level 3-4 se Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, Senin (9/8/2021).

Nantinya akses masuk mal harus menunjukkan tanda sudah divaksin dari Aplikasi Pedulilindungi.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall, dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi," kata Luhut dalam siara Youtube Sekretariat Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI