Suara.com - Tambang Minyak dan Gas (Migas) Bumi Rokan atau lebih dikenal Blok Rokan secara resmi kembali dipegang oleh perusahaan Indonesia melalui PT Pertamina Hulu Rokan. Blok Rokan kembali ke perusahaan dalam negeri setelah dioperasikan oleh Chevron sejak 1971.
Setelah ditemukan pada tahun 1941 dan diproduksikan pada tahun 1951, maka mulai mulai 9 Agustus 2021 pukul 00.01 WIB, operasional WK itu beralih dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Chevron Pacific Indonesia (CPI), kepada KKKS Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, alih kelola Pengelolaan WK Rokan dari PT CPI ke PHR merupakan salah satu tonggak sejarah industri hulu migas di Indonesia.
Setelah PT CPI berhasil mengelola wilayah kerja tersebut dengan baik, maka diharapkan PHR dapat meneruskan dan mengembangkan keberhasilan yang telah dicapai.
Baca Juga: Ketua DPR: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
Atas pengelolaan wilayah kerja yang baik, Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas menyampaikan terima kasih kepada PT CPI.
"Sejak pertama kali diproduksikan pada tahun 1951 hingga tahun 2021, WK Rokan merupakan salah satu wilayah kerja strategis yang telah menghasilkan 11,69 Miliar barel minyak. Terima kasih atas usaha-usaha yang telah dilakukan," ujar Arifin dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto bersyukur proses alih kelola dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam rangka mendukung capaian 1 juta BOPD pada tahun 2030, maka sejak dua tahun lalu semua pihak bekerja keras, mengusahakan agar alih kelola berjalan lancar dan tingkat produksi minyak pada akhir masa kontrak PT CPI dapat dipertahankan.
"Ini merupakan hal penting bagi bangsa dan negara mengingat WK Rokan saat ini masih mendukung 24% produksi nasional dan diharapkan tetap menjadi wilayah kerja andalan Indonesia," kata Dwi Soetjipto.
Baca Juga: Segera Kelola Blok Rokan, Sub Holding Pertamina Untung 101 Persen
Salah satu usaha SKK Migas untuk mengawal alih kelola WK Rokan adalah menginisiasi Head of Agreement (HoA) yang menjamin investasi PT CPI pada akhir masa kontrak.
Hasilnya, sejak HoA ditandatangani pada 29 September 2020 hingga 8 Agustus 2021, telah dilakukan pemboran 103 sumur pengembangan.
Selain pemboran, SKK Migas juga mengawal 8 isu lain yang menjadi kunci sukses alih kelola, yaitu migrasi data dan operasional, pengadaan chemical EOR, manajemen kontrak-kontrak pendukung kegiatan operasi, pengadaan listrik, tenaga kerja, pengalihan teknologi informasi, perizinan dan prosedur operasi serta pengelolaan lingkungan.
Pada akhir Juli 2021, rata-rata produksi WK Rokan sekitar 160,5 ribu barel per hari atau sekitar 24% dari produksi nasional, dan 41 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) untuk gas bumi.
Menteri Arifin berharap, PHR berkomitmen melakukan investasi yang masif agar produksi dari wilayah kerja tersebut tidak lagi menurun bahkan dapat ditingkatkan.
Dwi Soetjipto mengatakan, persiapan yang telah dilakukan pada masa transisi dapat menjadi modal PHR mengembangkan WK Rokan. Ke depan, diharapkan PHR memaksimalkan potensi yang ada di WK tersebut, antara lain melalui penerapan teknologi lanjutan.
Kontrak baru WK Rokan yang menganut sistem PSC Gross Split merupakan suatu tantangan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Oleh karena itu, Pertamina dituntut untuk tetap profesional dalam mengelola WK Rokan, serta meningkatkan investasi untuk dapat memaksimalkan produksi mengingat potensi WK Rokan yang masih cukup menjanjikan.
Produksi WK Rokan diharapkan dapat mencapai 165 ribu barel per hari pada akhir tahun 2021 dengan tambahan sumur-sumur baru yang dibor tahun ini. Selanjutnya WK Rokan diharapkan tetap menjadi salah satu penghasil utama minyak nasional.