Dengan laju investasi yang diharapkan makin deras tersebut, dirinya yakin bahwa perekonomian juga akan bergerak naik, apalagi ditengah-tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Tentu saja dengan investasi yang tinggi pemulihan ekonomi sesudah terkena Covid-19 ini bisa berjalan dengan sehat dan kuat terutama didorong oleh investasi," katanya.
Sri Mulyani menambahkan, ke depan pasca implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan, pertumbuhan ekonomi akan sangat terdorong oleh investasi.
“Atas peluncuran OSS ini suatu yang betul-betul radikal, dan diharapkan betul-betul bisa merubah cara kita melayani masyarakat dan dunia usaha, dan bagaimana kita memperbaiki iklim investasi. Semoga yang dilakukan betul-betul bisa membuahkan investasi yang berkualitas,” harapnya.
Diketahui sistem OSS berbasis risiko sendiri merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) 11/2020 Tentang Cipta Kerja.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.