Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kehadiran sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko bisa makin membuat kalangan dunia usaha akan semakin mudah untuk memperoleh izin berusaha.
Dengan sistem ini kata dia, pengusaha atau siapapun yang akan mengurus izin tidak perlu untuk keluar rumah dan hanya perlu menggunakan gawai miliknya.
"Karena sekarang pengusaha tidak perlu harus, bahkan keluar rumah, bisa langsung di tempat usahanya langsung mendapatkan izin," kata Sri Mulyani dalam peluncuran sistem OSS Berbasis Risiko secara virtual Senin (9/8/2021).
Tak hanya itu, karena bisa diakses dari rumah, setiap pengurusan izin ini tidak ada biaya sama sekali yang dikeluarkan, sehingga menghindarkan dari praktik calo.
Baca Juga: OSS Resmi Beroperasi, Bahlil Pasang Badan Kalau Bermasalah
"Tidak ada ongkos dan berbagai peraturan yang memberatkannya," ungkapnya.
Dirinya menyebut salah satu keunggulan dari sistem ini akan sangat mempermudah izin bagi para pelaku usaha kecil dan menengah dengan risiko rendah.
Sebab, izin usaha bisa langsung keluar tanpa persyaratan apa pun. Semakin rendah risiko, maka semakin mudah pula penerbitan izinnya.
"Kalau memang izin usahanya membutuhkan suatu izin lingkungan karena memiliki kategori yang tinggi, maka dia akan melalui suatu persyaratan," katanya.
Sri Mulyani pun berharap dengan diluncurkannya sistem OSS ini diharapkan kinerja laju penanaman modal di dalam negeri/investasi semakin meningkat tajam.
Baca Juga: Sah Diresmikan Hari Ini, Begini Penjelasan Jokowi Soal Sistem OSS RBA
"Saya tahu investasi pada kuartal II-2021 sudah meningkat di atas 7 persen, tren ini (diharapkan) akan tetap bertahan untuk bisa betul-betul menciptakan tenaga kerja," kata Sri Mulyani.
Dengan laju investasi yang diharapkan makin deras tersebut, dirinya yakin bahwa perekonomian juga akan bergerak naik, apalagi ditengah-tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Tentu saja dengan investasi yang tinggi pemulihan ekonomi sesudah terkena Covid-19 ini bisa berjalan dengan sehat dan kuat terutama didorong oleh investasi," katanya.
Sri Mulyani menambahkan, ke depan pasca implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan, pertumbuhan ekonomi akan sangat terdorong oleh investasi.
“Atas peluncuran OSS ini suatu yang betul-betul radikal, dan diharapkan betul-betul bisa merubah cara kita melayani masyarakat dan dunia usaha, dan bagaimana kita memperbaiki iklim investasi. Semoga yang dilakukan betul-betul bisa membuahkan investasi yang berkualitas,” harapnya.
Diketahui sistem OSS berbasis risiko sendiri merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) 11/2020 Tentang Cipta Kerja.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.