Pada bulan Mei 2021, LPS kembali menurunkan TBP simpanan Rupiah pada Bank Umum dan BPR masing-masing 25 bps menjadi 4,00 persen dan 6,50 persen. TBP untuk simpanan valuta asing pada Bank Umum juga diturunkan sebesar 25 bps menjadi 0,50 persen.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, likuiditas perbankan yang longgar, dinamika risiko di pasar keuangan yang relatif terkendali, serta masih diperlukannya upaya penurunan biaya dana dalam rangka mendorong penurunan suku bunga kredit.
Dari sisi penjaminan simpanan, per Juni 2021 jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya sebanyak 99,92 persen dari total rekening atau setara dengan 360.964.146 rekening.
Perkembangan korporasi di berbagai level dan sektor usaha juga menjadi salah satu fokus monitoring KSSK, termasuk identifikasi lebih dini atas potensi risiko yang mengancam keberlangsungan usaha korporasi serta risiko spillover effect terhadap stabilitas sistem keuangan.
Berdasarkan pemantauan dan identifikasi tersebut akan dilakukan koordinasi dan sinergi lembaga anggota KSSK dalam upaya antisipasi dan mitigasi dampak yang mungkin timbul.
Koordinasi dan sinergi tersebut, tidak hanya terbatas pada lembaga anggota KSSK, namun akan diperluas dengan Kementerian/Lembaga dan/atau Otoritas lain apabila diperlukan.
“Melalui koordinasi dengan lembaga di luar KSSK, diharapkan tercipta keselarasan kebijakan yang mendukung efektivitas implementasi dan tercapainya tujuan dari masing-masing kebijakan demi menjaga SSK dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi,” tutup Menkeu.