Ia pun turut mendorong seluruh tenant di Kawasan Industri Jababeka untuk bersama-sama menerapkan dan memperketat protokol kesehatan di lingkungan industri sebagaimana arahan dari Surat Edaran Menperin 3/2011.
“Kami selaku pengelola Kawasan Industri Jababeka sendiri, telah membentuk Satgas khusus Covid-19 kawasan industri di mana anggotanya juga ada dari perusahaan yang berada di Kawasan Industri Jababeka. Tugas pokoknya, melakukan asesmen kepada perusahaan- perusahaan dan agar protokol kesehatan protokol kesehatan sesuai SE Menperin bisa diimplementasikan ke seluruh tenant tenant kawasan industri Jababeka,” urai Hyanto.
Pihaknya, kata Hyanto, membantu mereka mulai dari sosialisasi, upaya preventif, SOP (Standard Operating Procedure) sesuai dengan SE Menperin, bagaimana tanggap darurat saat karyawan positif ter-suspect covid-19, dan penanganan paling cepatnya seperti apa.
Di luar itu, pungkas Hyanto, pihaknya juga mengambil peran aktif melalui berbagai inisiatif, seperti melakukan disinfeksi gratis di lingkungan tenant, mendukung percepatan vaksinasi vaksin gotong royong bagi tenant-tenant kawasan, hingga penyediaan fasilitas isolasi terpadu yang dapat dimanfaatkan oleh tenant.
"Semata agar bisa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para tenant, khususnya bisa mendukung produktivitas para tenant agar terus bisa berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.