Suara.com - Demi membantu para mahasiswa yang kesulitan untuk membayar uang kuliahnya di masa pandemi Covid-19. Pemerintah akan memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) kepada 310.508 mahasiswa.
Nantinya mahasiswa yang mendapatkan bantuan tersebut akan menerima Rp 2,4 juta per mahasiswa dengan batasan maksimal bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk tahun ajaran 2021-2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan untuk memenuhi program UKT, pemerintah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp 745,2 miliar.
"UKT untuk membayar SPP Semester 3, 5, dan 7 tahun ajaran 2021-2022. Targetnya adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 mahasiswa yang tidak atau belum menerima KIP (Kartu Indonesia Pintar) melalui rekening perguruan tinggi," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers virtualnya, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Banyak Mahasiswa Terancam DO karena Covid-19, Sri Mulyani Perpanjang Bantuan Uang Kuliah
Sehingga, kata Sri Mulyani, mahasiswa dari kelompok yang terdampak tekanan ekonomi tidak harus di drop out (DO) atau dikeluarkan karena tidak mampu membayar uang kuliah pada semester ini.
"Dengan bantuan ini, para mahasiswa terutama yang berasal dari kelompok yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi, mereka tidak sampai drop out hanya karena tidak bisa membayar uang kuliah pada semester ini,” katanya.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT bisa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi yang selanjutnya diajukan ke Kemendikbudristek.
"Sama prosesnya sama dengan sebelumnya, penyaluran bantuannya kami akan mulai secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing," katanya.
Selain UKT, pemerintah juga kembali melanjutkan bantuan kuota internet gratis mulai September hingga November 2021 kepada 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Baca Juga: Mulai September, Kemendikbudristek Lanjutkan Bantuan UKT Rp 2,4 Juta per Mahasiswa