Diketahui pula, Mighty Earth melalui Waxman Strategies menerima sejumlah dana sebesar $641,162.81 (kurang lebih Rp 9 miliar) dari David and Lucile Packard Foundation sejak tahun 2018 untuk kampanye yang sama dan turut menekan pemerintah Indonesia agar membatalkan UU Cipta Kerja karena dinilai akan melegitimasi deforestasi.
“Bagi yang menolak (transparansi), pemerintah bisa melarang LSM tadi untuk beroperasi di Indonesia. Selama ini, mereka selalu menuntut transparansi dalam kampanyenya. Seharusnya (NGO) berikan contoh dulu,” ujar Effendi Sianipar, Anggota Komisi IV DPR RI.
Ia mengatakan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai sumber dan penggunaan dana LSM. Apalagi jika dana tadi diperoleh dari pihak asing. Tak menutup kemungkinan, dana dari pihak asing ditujukan untuk mengganggu kepentingan ekonomi nasional. Itu sebabnya, LSM harus terbuka dan transparan.
“Kampanye LSM selalu mengatasnamakan masyarakat dan lingkungan. Pertanyaannya, LSM mewakili masyarakat mana dan bekerja untuk siapa. Kita khawatir LSM bekerja untuk pihak donor. Bukannya untuk kepentingan nasional,” tegas Effendi yang juga politisi PDI-P ini.
Sebagai informasi di Kementerian Luar Negeri, ada sejumlah LSM multinasional yang beroperasi di Indonesia tetapi belum terdaftar. Diantaranya Environmental Investigation Agency (EIA), Mighty Earth, dan Forest People Programe. Mereka tidak tercatat dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri yaitu https://iLSM.kemlu.go.id/.
Dr. Soedarsono Sudomo, Guru Besar IPB mensinyalir posisi LSM yang bermain dua kaki karena kaki kanan dipakai untuk advokasi. Sementara, kaki lainnya dipakai untuk menjadi konsultan bagi perusahaan yang ditekan.
“LSM harus dipaksa untuk transparan dalam penggunaaan dana dan afiliasi mereka di dunia internasional. LSM asing di Indonesia cenderung melanggar aturan hukum di Indonesia. Karena itu, tepat jika pemerintah bersikap tegas dan tanpa kompromi,” ujarnya.
Pada awal Juli 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghentikan proyek karbon yang dideklarasikan oleh salah satu LSM internasional di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah dan Taman Nasional Batang Gadis, Sumatera Utara, karena dinilai tidak sesuai prosedur dan terindikasi pelanggaran terhadap aturan.
Sudarsono juga mencontohkan di Papua, LSM menuduh perusahaan melakukan deforestasi. Padahal untuk memajukan masyarakat Papua dibutuhkan pembangunan dan menggerakkan perekonomian setempat.
Baca Juga: Industri Sawit RGE - Apical Fokus Perkuat Keberlanjutan
“Pemerintah harus dan tegas mengawasi LSM asing yang membuat kampanye di Papua. Saya khawatir ada LSM asing yang menjadi bagian untuk memisahkan Papua dari Indonesia. Ini harus diwaspadai,” pungkasnya.