Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan pemberlakuan syarat kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk masuk ke tempat umum seperti tempat hiburan, taman, mall atau pusat perbelanjaan, restoran dan lainnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara langsung telah mempertimbangkan terkait pemberlakuan syarat tersebut, meski belum bisa dipastikan kapan akan mulai diberlakukan.
Menanggapi hal tersebut, Pengusaha mall yang tergabung dalam Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) menyebut, belum ada kebijakan dari pemerintah terkait kewajiban kartu vaksin bagi pengunjung.
Akan tetapi, pengusaha mall mendukung wacana kewajiban kartu vaksin bagi para pengunjung.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin COVID-19 di Pedulilindungi.id, Syarat Perjalanan PPKM
"Pusat Perbelanjaan mendukung wacana tersebut, namun mengingat anggota APPBI bukan hanya berada di kota-kota besar saja tapi tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujar Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Rabu (4/8/2021).
Namun demikian, Alphonzus menilai, wacana tersebut dapat mempercepat program vaksinasi yang mana pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian herd immunity.
Sehingga, lanjut dia, Indonesia segera dapat juga keluar dari krisis kesehatan yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun.
"Namun tentunya pemerintah juga harus memastikan ketersediaan dan kemudahan vaksinasi bagi semua masyarakat terutama yang berada di luar kota-kota besar," jelas dia.
Selain itu, tambah Alphonzus, pemerintah juga harus memastikan e-certificate vaksin dapat benar-benar berjalan baik dan lancar agar tidak ada kendala pada saat melakukan verifikasi di lapangan.
Baca Juga: PPKM Level 4 Batam Diperpanjang, Mall Tutup-Rumah Makan Take Away
"Serta kehandalan program PeduliLindungi yang akan digunakan sebagai dasar untuk verifikasi di lapangan," pungkasnya.