Efek Dahsyat Penerapan PPKM, Indeks PMI Manufaktur RI Anjlok ke Level 40,1

Selasa, 03 Agustus 2021 | 17:35 WIB
Efek Dahsyat Penerapan PPKM, Indeks PMI Manufaktur RI Anjlok ke Level 40,1
Ilustrasi industri manufaktur. (Dokumentasi: Grand Kartech)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sektor manufaktur Indonesia mengalami kontraksi cukup hebat sepanjang Juli 2021. Peningkatan kasus Covid-19 menjadi biang kerok anjloknya Indeks Manajer Pembelian Manufaktur (PMI) ke level 40,1 dari 53,5 pada bulan sebelumnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan penurunan PMI Manufaktur ke level di bawah 50 menunjukkan terjadinya kontraksi aktivitas sektor manufaktur.

"Level kontraksi di Juli ini merupakan yang pertama kali setelah mencatatkan sembilan bulan ekspansi," ucap Febrio dalam keterangan persnya, Selasa (3/8/2021).

Angka tersebut menurun dari Juni 2021 (53,5) dan merupakan tingkat penurunan terdalam sejak Juni 2020 (39,1), meski masih jauh dibandingkan PMI Manufaktur saat diberlakukan PSBB (27,5 di April 2020).

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Angka Kematian Covid Indonesia Hari Ini Pecah Rekor 1.598 Jiwa

Febrio beralasan peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Delta memaksa pemerintah menginjak rem pengetatan restriksi lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat awal Juli dan PPKM Level 4 pertengahan Juli hingga saat ini.

"Aktivitas sektor manufaktur nasional yang terefleksi dalam indikator PMI manufaktur pun mengalami penurunan," katanya.

Lebih rinci, penurunan PMI Manufaktur disebabkan oleh penurunan output dan permintaan baru karena terhambatnya produksi dan permintaan. Permintaan ekspor baru tercatat menurun untuk pertama kali sejak empat bulan terakhir.

Ini menunjukkan permintaan di level global juga sedang menurun seiring eskalasi Covid-19 dan penyebaran varian Delta di beberapa negara. Perusahaan merespons dengan melakukan pengurangan aktivitas dan tenaga kerja seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Pemerintah menyadari pentingnya pengendalian Covid-19 untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Pasar Hingga Mal Sepi Imbas PPKM, Jadi Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Ruko

"Meninjak rem restriksi aktivitas adalah pilihan yang harus dilakukan untuk menghambat penyebaran penularan. Kebijakan PPKM Level 4 adalah langkah perlu agar penularan Covid-19 tidak eskalatif dan kurva pandemi dapat kembali menurun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI