Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Ini Pengertian Bilyet Giro

Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:09 WIB
Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Ini Pengertian Bilyet Giro
Bilyet giro yang diduga miliki anak Akidi Tio [ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pekan lalu, Senin 26 Juli 2021 tersiar kabar seorang anak mendiang Akidi Tio akan mendonasikan uang dalam jumlah yang fantastis untuk keperluan masyarakat Sumatera Selatan yang terdampak pandemi Covid-19.

Donasi bantuan yang diberikan keluarga pengusaha asal Langsa, Nangroe Aceh Darussalam sebesar Rp 2 triliun melalui bilyet giro ini pun viral setelah diunggah oleh akun Facebook Humas Polda Sumatera Selatan.

Lantas apa sebetulnya bilyet giro tersebut, mengutip dari situs Bank Indonesia (BI), Selasa (3/8/2021) bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.

Secara sederhana, Bilyet giro merupakan instrumen pembayaran nontunai di Indonesia. Istilah bilyet giro juga digunakan seorang nasabah bank untuk memberikan perintah pada bank agar memindahbukukan sejumlah uang kepada penerima.

Baca Juga: Soal Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Haris Azhar Tuding Ketidakbecusan Polisi

Pengertian sederhana lain dari istilah tersebut juga mengandung arti sebuah mekanisme pembayaran atau bisa disebut pencairan uang yang berlaku pada rekening giro.

Penggunaan bilyet giro ini sangat banyak manfaatnya dalam transaksi perbankan. Salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar.

Berbeda dengan cara pembayaran melalui cek, dalam bilyet giro penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bilyet giro berfungsi sama dengan cek silang.

Cara mencairkan bilyet giro terbilang mudah, namun yang harus diperhatikan yakni pemegang bilyet giro tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro.

Sebab perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.

Baca Juga: Duit Sumbangan COVID-19 Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Disimpan di Bank Singapura

Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Bilyet giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.

Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, pemegang bilyet giro bisa lakukan tarik tunai dana dari rekening.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI