Tidak Hanya Kesehatan dan Kendaraan, Aset Properti Juga Penting Diasuransikan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 03 Agustus 2021 | 11:53 WIB
Tidak Hanya Kesehatan dan Kendaraan, Aset Properti Juga Penting Diasuransikan
Asuransi properti. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dibandingkan asuransi kesehatan, jiwa, dan kendaraan bermotor, asuransi properti masih belum banyak diminati oleh masyarakat. Padahal aset properti seperti rumah tinggal, toko/ruko, gudang, kantor, memiliki nilai yang sangat tinggi sehingga penting untuk diberikan perlindungan agar pemiliknya terbebas dari kerugian akibat kerusakan atau kehacuran yang disebabkan oleh kecelakaan maupun bencana yang bisa terjadi kapan saja.

Hal ini pun disebabkan minimnya informasi yang jelas dan lengkap terkait produk asuransi properti di kalangan masyarakat sehingga belum memiliki pemahaman dan kesadaran yang baik akan pentingnya memiliki asuransi properti.

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (MPMInsurance) anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yang bergerak di bidang asuransi umum yang beroperasi sejak 2012, termasuk perusahaan asuransi umum unggulan yang menyediakan produk perlindungan aset properti dengan memberikan 3 jenis jaminan yaitu asuransi kebakaran, asuransi semua risiko properti (all risk) dan asuransi gempa bumi.

Asuransi kebakaran

Baca Juga: Penipuan Modus Investasi Bisnis Properti di Kota Malang, Duit Korban Rp 1,2 Miliar Amblas

Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.

Asuransi semua risiko properti (all risk)

Produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.

Asuransi gempa bumi

Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, serta tsunami.

Baca Juga: Pandemi Tak Kunjung Berakhir, Marcell Siahaan Bicara Soal Asuransi Covid-19

"Selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat perbuatan kejahatan, pemegang polis asuransi dari MPMInsurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap asset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti," kata GM Marketing MPMInsurance, Ari Hidrijantoro ditulis Selasa (3/8/2021).

Ari mengatakan, ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan dan proses pelaporan hinggan pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan di dapatkan oleh pemegang polis asuransi.

Secara umum besar premi asuransi properti dipengaruhi oleh lokasi dan penggunaan bangunan. Misalnya apakah bangunan tersebut dihuni oleh pemiliknya, bagaimana keadaan lingkungan sekitar bangunan, apakah bangunan pernah terkena banjir, dan apakah mengalami perampokan sebelumnya.

Selain itu, kualitas bangunan juga turut menentukan besaran premi yang harus dibayarkan, apakah bangunan bersifat tahan api, relative tahan api, atau cenderung rentan terbakar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI