BTN Syariah Bersinergi dengan LinkAja untuk Mudahkan Transaksi Non Tunai

Senin, 02 Agustus 2021 | 15:57 WIB
BTN Syariah Bersinergi dengan LinkAja untuk Mudahkan Transaksi Non Tunai
BTN Syariah. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bekerja sama dengan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dalam pengembangan uang elektronik syariah yang pertama di Indonesia. Kerja sama ini diharapkan bisa memperluas ekosistem Layanan Syariah LinkAja untuk mendukung pengembangan ekosistem syariah nasional serta pemenuhan transaksi di sektor esensial.

Kerja sama antara Bank BTN dan LinkAja dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman mengenai Kerja Sama Bisnis yang ditandatangani oleh Direktur Consumer dan Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar bersama Direktur Utama LinkAj Haryati Lawidjaja yang secara vitual.

Direktur Consumer dan Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar mengatakan, perseroan terus berupaya menjadi one stop financial services bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, sejalan dengan bisnis utamanya, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BTN juga gencar melakukan transformasi digital untuk dapat memenuhi kebutuhan perbankan nasabah sekaligus menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

Untuk mencapai tujuan tersebut, BTN Syariah aktif menggelar sinergi dengan berbagai pihak termasuk LinkAja. Apalagi, di masa pandemi ini, nasabah yang menitipkan uangnya di BTN Syariah mencatatkan pertumbuhan yang signifikan. Hingga semester I/2021, UUS Bank BTN tersebut tercatat telah menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) senilai Rp26,89 triliun atau melonjak 29,27 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Baca Juga: Kampanye Digital, LinkAja Gandeng Platform Influencer Marketing

“Melalui kolaborasi dengan Layanan Syariah LinkAja, nasabah dan debitur BTN Syariah dapat mengakses berbagai fitur layanan keuangan digital yang lebih mudah dan praktis. Kolaborasi ini sekaligus dapat meningkatkan inklusi keuangan syariah di Indonesia,” jelas Hirwandi di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Sementara, Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja mengatakan, sebagai uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia, Layanan Syariah LinkAja terus memperkaya use case untuk dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia sehari – hari dengan mudah. “Kami sangat senang dengan terjalinnya kerja sama bersama BTN Syariah ini, bisa semakin melengkapi ekosistem syariah secara nontunai dan meningkatkan literasi keuangan syariah sesuai amanah Pemerintah Republik Indonesia,” jelasnya.

Dia berharap, dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan kolaborasi Layanan Syariah LinkAja dan BTN Syariah tidak hanya di level pusat namun di berbagai cabang dan area yang tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun berbagai ruang lingkup kerja sama strategis yang dilakukan antara LinkAja dengan BTN Syariah tersebut di antaranya kemudahan pembayaran kebutuhan perumahan BTN Syariah, pembayaran berbagai merchant seperti pasar syariah dan donasi untuk masjid melalui QRIS, pembayaran sekolah islam dan pesantren yang bekerja sama dengan BTN Syariah, Kolaborasi dengan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan sukuk wakaf, pendistribusian bantuan pemerintah dan bantuan sosial, kolaborasi program kurban, serta kerja sama lainnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan Syariah di Indonesia.

Dia menuturkan, tujuan utama yang dibangun melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman antara LinkAja dengan BTN Syariah ini pun meliputi saling mendukungnya kegiatan penyediaan jasa dan layanan perbankan berdasarkan prinsip Syariah dan konvensional serta mewujudkan perluasan ekosistem Syariah yang holistik guna mendukung percepatan inklusi keuangan di Indonesia.

Baca Juga: Cara Membayar PBB Online Lengkap, dari Via LinkAja sampai Traveloka

“Kami harapkan dengan terciptanya sinergi strategis ini, dapat semakin memudahkan masyarakat Indonesia untuk terbiasa bertransaksi secara digital dari ponsel mereka dalam melakukan transaksi seperti pembayaran merchant, pembayaran pendidikan, kebutuhan perumahan, maupun berbagai kebutuhan esensial lainnya dapat menggunakan Layanan Syariah LinkAja ataupun LinkAja reguler guna menghindari kontak fisik demi memutus penyebaran mata rantai virus Covid-19,” tutup Haryati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI