Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Kapal Pesiar

Jum'at, 30 Juli 2021 | 18:34 WIB
Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Kapal Pesiar
Kapal pesiar. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

Namun, dia menegaskan untuk pembelian yacht bukan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM.

Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan persnya,  Jumat (30/7/2021).

Lebih lanjut Neil mengatakan bahwa industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

Baca Juga: PPnBM 100 Persen Berlanjut, Ini Daftar Harga Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor:

  1. Peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara
  2. Pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga
  3. Senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara
  4. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Lebih lanjut, pemerintah mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu:

  1. 20 persen, untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
  2. 40 persen, untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.
  3. 50 persen, untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2; dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya.
  4. 75 persen, untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

Selain maksud di atas, terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum.

Pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak.

“Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tambah Neil.

Baca Juga: Wuling Umumkan Harga Produk Sesuai Perpanjangan PPnBM 100 Persen

Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI