Suara.com - Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Rionald Silaban mengatakan tengah memetakan aset yang akan diambil alih.
"Kita terus memetakan dan berusaha mendapatkan aset terlebih dahulu untuk kita eksekusi," kata Rionald dalam acara bertema Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (30/7/2021).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyatakan timnya telah mengumpulkan berbagai dokumen dari kementerian/lembaga terkait.
Langkah yang akan diambil bersifat rahasia agar tak bocor ke publik. Satgas juga sudah lapor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Gugat KPK Terkait SP3 Kasus BLBI, Praperadilan MAKI Ditolak Hakim
"Yang mau diambil apa aja, enggak bisa bilang karena bagian dari proses. Ini kita bekerja secepat mungkin karena kita cuma punya waktu sampai 2023," kata dia.
Dalam melakukan upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, kelompok kerja satgas BLBI dibagi menjadi tiga.
Besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp110,45 triliun.
Masing-masing pokja merupakan perwakilan dari kementerian atau lembaga.
Pertama, Pokja Data dan Bukti yang bertugas melakukan pengumpulan, verifikasi dan klasifikasi, serta tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI.
Baca Juga: KPK Digugat, Sidang Putusan Praperadilan SP3 BLBI Dibacakan Hakim PN Jaksel Besok
Pokja ini terdiri atas perwakilan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Kedua, Pokja Pelacakan yang bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri. Pokja ini terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara, Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Ketiga, Pokja Penagihan dan Litigasi yang bertugas melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, pokja ini juga melakukan upaya hukum lainnya yang diperlukan. Pokja ini terdiri dari perwakilan kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.