Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, hari ini, Jumat (30/7/2021), pihaknya menerima data 1 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh, yang diproyeksikan akan menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU). Untuk bantuan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun.
"Nantinya, data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujarnya.
Ida minta seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan, agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.
"Saya mengimbau seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri dan pekerja/buruh pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.
Ia berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan dan terus optimistis, kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," ucapnya.
Pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 202.
Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," ucapnya.
Baca Juga: Kemnaker Ajak Kalangan Muda Aktif dalam Gerakan Talenthub Bantu Kerja
Menurutnya, bantuan kali ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.