Kemnaker Terima Sejuta Data Penerima Subsidi Upah, Ayo Siap-siap Cek Rekening

Jum'at, 30 Juli 2021 | 15:53 WIB
Kemnaker Terima Sejuta Data Penerima Subsidi Upah, Ayo Siap-siap Cek Rekening
Ilustrasi pekerja proyek (Unsplash/Josue Ramos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menerima sebanyak satu juta data calon penerima bantuan subsidi upah tahun 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pekerja akan menerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah.

"Jumlah data yang diserahkan hari ini kita memulai dari satu juta calon penerima BSU, dari estimasinya 8,7 juta pekerja akan menerima BSU," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers, Jumat (30/7/2021).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menaker Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam beleid dijelaskan bahwa penerima subsidi merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan dan merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Baca Juga: Buruh dan Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Digelontor Rp 8 Triliun Bantuan Subsidi Upah

Penerima Kebijakan tersebut hanya berlaku pada wilayah dengan status PPKM level 3 dan 4 atau mayoritas di Pulau Jawa dan Bali.

Syarat lainnya, penerima subsidi harus memiliki gaji paling tinggi Rp3,5 juta perbulan, pekerja yang diprioritaskan hanya sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan data akan sangat dinamis, mempertimbangkan ketentuan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.

Data satu juta calon penerima subsisi akan dicek oleh kementerian untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

“Variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK, sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” kata Ida.

Baca Juga: Ciri-ciri Karyawan Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Rp 1,2 Juta, Apakah Ada Nama Anda?

Ida menegaskan BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data karena dinilai datanya paling akurat dan lengkap sehingga menurutnya data akuntabel dan valid digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI