Gugatan PKPU Maybank ke Pan Brothers Ditolak Pengadilan

Rabu, 28 Juli 2021 | 08:55 WIB
Gugatan PKPU Maybank ke Pan Brothers Ditolak Pengadilan
Ilustrasi hukum (istockphoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekedar informasi kewajiban Pan Brothers dari Maybank Indonesia berupa fasilitas pinjaman bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan 4,05 juta dolar AS atau sekitar Rp 58,75 miliar, sehingga total Rp 62,91 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI