Suara.com - Pengusaha Muhammad Jusuf Hamka ramai menjadi perbincangan setelah dirinya membuka adanya praktik nakal di Bank Syariah. Pria keturunan Tionghoa yang lahir di Samarinda 63 tahun lalu adalah seorang mualaf yang dikenal sebagai sosok yang dermawan, acap kali Jusuf sering membagikan makanan gratis kepada orang tak mampu.
Mengutip beberapa sumber, Senin (26/7/2021) ia menjadi mualaf setelah bertemu dengan Ulama Abdul Malik Karim Amrullah atau yang dikenal Buya Hamka tahun 1981.
Di bawah bimbingan Buya Hamka akhirnya ia mengucapkan dua kalimat syahadat. Sejak saat itu namanya diganti menjadi Jusuf Hamka dan diangkat menjadi anak oleh Buya Hamka.
Bos jalan tol pemilik ruas Depok-Antasari lewat bendera PT Citra Marga Nusaphala Persada ini adalah Direktur Utamanya.
Baca Juga: Heboh Jusuf Hamka Ngaku Diperas Bank Syariah 20 Miliar, MUI Buka Suara
Diketahui putrinya yang bernama Fitria Yusuf juga merupakan salah satu pemegang saham perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada.
Tak hanya itu, Jusuf Hamka juga merupakan pemilik toko modern bernama Podjok Halal, dimana dikelola oleh PT Podjok Halal Sejahtera anak usaha dari PT Citra Marga Nusaphala Persada.
Jusuf Hamka mengatakan, bisnis Podjok Halal akan dijalankan dengan skema waralaba, yang terbuka bagi seluruh umat Islam yang tertarik bisnis ritel berkonsep produk halal.
Pemilik lahan maupun toko akan diberikan saham 50 persen, dan sisanya dimiliki Podjok Halal sebagai pengelola dengan menargetkan bisa membuka 300 gerai.
Sebelum menjadi orang tajir, Jusuf Hamka mengawali karirnya dengan bersusah payah. Semasa kecilnya, Jusuf menjadi pedagang asongan seperti es mambo, kacang, dan jajanan lainnya di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Klarifikasi Jusuf Hamka Usai Geger Pengakuan Diperas Bank Syariah Rp 20 Miliar
Belakangan, Jusuf Hamka mengklarifikasi pernyataannya soal perbankan syariah yang menjadi viral dan ramai diberitakan di media massa beberapa hari terakhir.
"Saya mohon maaf kepada semua pihak bahwa saya tidak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah kejam. Pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan disebutkan “kejam” tersebut adalah respons jawaban spontan saya terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu acara podcast Youtube," ujar Jusuf.
Ia mengatakan, mendukung sepenuhnya perbankan syariah dan saat ini telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung, Jawa Barat, dan perseroan juga akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya yang nilainya cukup besar.
"Masalah yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank di mana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara kami selaku nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri atas beberapa bank syariah," kata Jusuf.
Jusuf menyampaikan masalah tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah, di mana terdapat perbedaan persepsi dan penghitungan kewajiban pelunasan tersebut antara pihaknya dengan pihak bank sindikasi.
"Sebenarnya pihak kami dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal, namun masih ada hal yang belum memperoleh kesepakatan dari kami," ujar Jusuf.
Jusuf menambahkan pembiayaan tersebut dikucurkan sindikasi tujuh bank syariah kepada PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) pada 2016.
PT CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah atau akad pembiayaan jual beli dengan indikasi yield atau marjin setara 11 persen dengan tenor 14 tahun atau 168 bulan), untuk proyek pembangunan Jalan Tol Soreang-Pasirkoja Bandung (Soroja).