Tujuh Macam Bantuan Pemerintah Bagi Masyarakat Selama PPKM Level 4

Minggu, 25 Juli 2021 | 22:25 WIB
Tujuh Macam Bantuan Pemerintah Bagi Masyarakat Selama PPKM Level 4
Menko Bidang Perekonomian dan KPCPEN, Airlangga Hartarto. (Dok: Kemenko Perekonomian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Setidaknya, ada 95 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah telah merumuskan bantuan-bantuan untuk meringankan masyarakat dalam menghadapi PPKM Level 4.

"Kami siapkan, bantuan sosial baru untuk masyarakat di kabupaten kota untuk penerapan PPKM level 4," kata Airlangga dalam koferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Adapun berikut bantuan sosial untuk masyarakat selama masa PPKM Level 4:

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Disertai Penyesuaian

1. Kartu Sembako
Kartu sembako ini bersarannya Rp 200 ribu yang diberikan ke 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Ada juga Kartu sembako PPKM yang diajukan oleh daerah sebesar 9,5 juta KPM dengan besaran yang sama Rp 200 ribu dan diberikan selama 6 bulan

2. Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai
Bantuan sosial tunai pada bulan Mei-Juni disalurkan dibulan Juli sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM.

3. Subsidi Kuota Internet
Diberikan, selama 5 bulan dari Agustus-Desember untuk 38,1 juta penerima yang besarnya Rp 5,54 triliun

4. Diskon Listrik
Diskon listrik ini diperpanjang selama tiga bulan dari Oktober sampai Desember, dengan total Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan

5. Bantuan Rekening Minimum Biaya Abodemen
Bantuan ini dilanjutkan selama tiga bulan Oktober-Desember yang diberikan ke 1,14 juta pelanggan dengan nilai Rp 420 miliar, dan

Baca Juga: Boleh Makan di Tempat, Luhut: Jangan Banyak Berbincang Saat di Warung Makan

6. Subsidi Upah
Subsidi upah ini besarnya Rp 8,8 triliun. Subsidi upah ini bagi pekerja yang terdaftar di BPJS naker dan diberikan di level 3 dan level 4

7. Bantuan Beras.
Bantuan beras sebesar 10 kg diberikan untuk 28,8 juta KTM. Tahap pertama diberikan ke 20 juta KPM dan tahap kedua 8,8 juta KPM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI