Heboh Pengakuan Lukman Sardi Listrik Rumahnya Diancam Diputus, Begini Penjelasan PLN

Minggu, 25 Juli 2021 | 11:14 WIB
Heboh Pengakuan Lukman Sardi Listrik Rumahnya Diancam Diputus, Begini Penjelasan PLN
Lukman Sardi (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT PLN (Persero) buka suara soal permasalahan tagihan listrik artis kondang Lukman Sardi yang merasa diancam akan diputus listrik, karena telat membayar selama tiga hari. Permasalahan ini, disampaikan melalui akun twitter @Lukmansardi pada tanggal Jumat (23/7/2021).

Manager PLN UP3 Kebon Jeruk PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Subagio, menyampaikan bahwa tagihan listrik pascabayar yang ditagihkan kepada pelanggan pada bulan Juli merupakan penggunaan listrik pelanggan bulan Juni.

"Listrik pascabayar adalah metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan. Pembayaran tagihan listrik tersebut bisa dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya," ujar Subagio dalam keterangannya yang ditulis Minggu (25/7/2021).

Dalam SPJBTL telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya yang merupakan pemakaian listrik bulan sebelumnya.

Baca Juga: Telat Bayar 3 Hari, Lukman Sardi Berang Listrik Rumahnya Diancam Diiputus

Lukman Sardi curhat soal listrik di rumahnya akan diputus. (Twitter)
Lukman Sardi curhat soal listrik di rumahnya akan diputus. (Twitter)

Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan.

Kata dia, petugas PLN yang datang ke rumah Lukman Sardi beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan.

"Di mana untuk tagihan listrik Juli merupakan penggunaan listrik di bulan Juni," katanya.

Agar terhindar dari sanksi tersebut, PLN mengingatkan pelanggan agar dapat membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN baik lewat internet banking, SMS banking.

Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket.

Baca Juga: Telat Bayar 3 Hari, Listrik Rumah Lukman Sardi Diancam Diputus

Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI