Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka, untuk mengklarifikasi pernyatannya terkait perbankan syariah di media massa. Pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi komsumen sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," ujar Wimboh dalam keterangannya, Minggu (25/7/2021).
Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
Baca Juga: Heboh Kremasi Jenazah Covid-19 Rp80 Juta, Jusuf Hamka Gratiskan untuk Warga Tak Mampu
"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," kata Wimboh.
Sebelumnya, Pengusaha Jalan Tol ini mengaku diperas oleh bank syariah. Pemerasan itu dirasakan saat Jusuf ingin melunasi utang perusahaannya ke bank senilai ratusan miliar, tetapi saldo di rekeningnya tidak kunjung dicatatkan sebagai pelunasan.
Hal itu dikatakannya, saat dirinya menghadiri Podcast YouTube Deddy Corbuzier, Sabtu (24/7) kemarin.
"Bank swasta ini berlabel syariah, tapi perilakunya kayak lintah darat. Syariahnya cukup baik, tapi oknum-oknum yang memanfaatkan syariah ini," kata Jusuf.
Baca Juga: Perangi Kartel, Jusuf Hamka Akan Gratiskan Kremasi Jenazah Covid-19 Warga Tak Mampu