APTRI Desak Menperin Cabut Izin Usaha Kebun Tebu Mas

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 24 Juli 2021 | 13:41 WIB
APTRI Desak Menperin Cabut Izin Usaha Kebun Tebu Mas
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) melayangkan surat kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Isi dari surat tersebut mendesak agar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut ijin usaha PT Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan, Jawa Timur.

Alasan dilayangkan surat tersebut, karena ada beberapa hal yang dilakukan PT KTM selama ini tidak sesuai dengan semangat swasembada pangan dalam hal ini gula sebagaimana digariskan pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD APTRI PTPN XI Sunardi Edy Sukamto. Menurutnya, selama ini PT KTM membeli tebu petani dengan harga yang tidak wajar. Akibatnya, berpotensi merusak harga tebu di pasaran.

Baca Juga: Arie Untung Galang Dana untuk Beli Rumah Penjual Es Tebu

"Hitungannya tidak wajar. KTM beli merugi yang penting dapat tebu. Alasannya supaya semua pihak melihat bahwa antrean tebu masuk ke KTM sangat luar biasa dan crowded, bahkan sampai 3 hari baru bongkar. Harapnya bahwa itu tebu diklaim tanaman sendiri padahal mendatangkan dari semua daerah dengan iming harga lebih," kata Sunardi ditulis Sabtu (24/7/2021).

Meski dalam jangka pendek harga pembelian yang ditetapkan PT KTM menguntungkan bagi petani, lanjut Sunardi, namun hal tersebut membuat persaingan tak sehat antar pabrik gula. Hal ini diduga hanya upaya perusahaan tersebut untuk mendapatkan izin impor gula mentah (raw sugar).

"Menguntungkan (petani) betul, namun tidak dalam persaingan sehat karena hanya untuk kedok supaya dapat izin impor raw sugar atau penugasan. Subsidi silang yang dilakukan selama ini. Hanya nyerobot tebu tetangga (pabrik gula lain)," ungkap dia.

Berikut isi surat DPP APTRI yang ditujukan kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia

Baca Juga: Produksi Gula Aren, Mari Berkunjung ke Desa Todang-Todang

Kepada Yth :
Bapak Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Bapak Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita Ms.i Di Jakarta
Nomor
Perihal: Permohonan pencabutan ijin PT Kebun Tebu Mas (PT KTM )

Lampiran

Dengan Hormat
Bersama ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat Assosiasi Petani Tebu Rakyat sebagai wadah organisasi bagi petani tebu Indonesia, dengan ini kami menyatakan sikap dan Permohonan agar Ijin Usah PT. KTM dicabut dengan alasan sebagai berikut :

  1. PT KTM tidak menepati janji atas kewajiban menambah luas tanam tebu sesuai persyaratan.
  2. PT. KTM memaksakan dengan cara-cara kotor untuk memperoleh ijin impor bahan baku pembuatan Gula Rafinasi.
  3. Dengan tidak menambah luas lahan, KTM merusak harga beli tebu dengan cara mematok harga pembelian tebu yang tinggi. Akibatnya PG-PG BUMN kesulitan mendapatkan tebu sehingga stop operasional dan tutup.
  4. Diduga melakukan penimbunan Gula Rafinasi, sesuai sidak Polda Jatim, sehingga Jatim dianggap kekurangan Gula Rafinasi.

Meminta kepada Bapak Menteri Perindustrian R.I segera melakukan evaluasi dan mencabut Izin Usaha PT. KTM.

Demikian surat ini disampaikan, kami mohon agar segera ditindaklanjuti dan dikabulkan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Tembusan kepada Yth

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Kementrian Kordinator Bidang Perekonomian
  3. Kementrian Pertanian
  4. Kementrian Perdagangan
  5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
  6. Gubernur Jawa Timur
  7. Pihak-pihak terkait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI