Suara.com - Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan stimulus nonfiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik.
Upaya ini merupakan tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.
"Ini dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau," demikian keterangan resmi Kemenkeu yang dikutip di Jakarta, Sabtu (24/7/2021).
Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017.
Pokok-pokok PMK tersebut meliputi penundaan pembayaran cukai 90 hari diberikan atas pemesanan pita cukai dengan penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai jatuh tempo penundaan saat peraturan ini berlaku yaitu 12 Juli 2021.
Kemudian, juga pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan saat peraturan ini berlaku sampai 31 Oktober 2021.
Sementara itu, untuk pemesanan pita cukai dengan penundaan (CK-1) yang jatuh tempo melewati 31 Desember 2021, maka jatuh tempo ditetapkan pada 31 Desember 2021.
Untuk mendapatkan relaksasi ini, pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan perubahan SKEP penundaan dan memperbarui jaminan dalam hal belum mencakup 90 hari dan belum mencantumkan perubahan SKEP penundaan.
Selanjutnya, kantor bea cukai melakukan perubahan SKEP penundaan menerbitkan bukti penerimaan jaminan (BPJ) serta merekam perubahan SKEP penundaan pada aplikasi ExSIS.
Berikutnya, bea cukai menerbitkan persetujuan CK-1 dalam jangka waktu 90 hari atas CK-1 yang diajukan setelah diberikan perubahan SKEP penundaan sampai CK-1 pada 31 Oktober 2021.
Pemberian penundaan pembayaran akan diberikan setelah kepala kantor bea cukai atau kepala kantor wilayah bea cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan.
Keputusan itu berdasarkan permohonan pengusaha pabrik yang juga menyerahkan jaminan kepada bea cukai yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan 90 hari.
Pemerintah sebenarnya juga telah memberikan relaksasi serupa melalui PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017.
Oleh sebab itu, seluruh pemberian relaksasi ini akan ditangani oleh bea cukai dengan memegang prinsip kehati-hatian mengingat nilainya melalui penundaan pembayaran ini mencapai Rp71 triliun atau 97 persen dari CK-1.
Nilai tersebut berasal dari penundaan pembayaran cukai 120 pabrik hasil tembakau atau 11 persen jumlah pabrik hasil tembakau pada periode 1 Januari hingga 31 Mei 2021. (Antara)