Suara.com - Pemerintah akan memberikan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung daya beli pekerja yang terdampak akibat adanya PPKM Darurat yang diperpanjang.
Skema pemberian BSU ini akan diberikan kepada peserta aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah Rp 3,5 juta atau upah di bawah Rp 3,5 juta. Nilainya Rp 500 ribu selama 2 bulan, jadi totalnya Rp 1 juta yang akan diberikan sekaligus.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dikritisi terkait wacana pemberian BSU ini.
Seharusnya Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja yang memang terdampak seperti pekerja yang terPHK, pekerja yang dirumahkan tanpa upah atau pekerja yang dirumahkan atau dipotong upahnya.
Baca Juga: Kemnaker Terus Matangkan Kebijakan Program BSU 2021
"Kalau Pemerintah memberikan BSU kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, berarti peserta tersebut masih membayar iuran, dan ini artinya juga peserta tersebut masih mendapatkan upah dari pengusaha," kata Timboel dalam dalam keterangan persnya, Jumat (23/7/2021).
"Mengapa memberikan bantuan kepada yang masih menerima upah, sementara banyak pekerja yang diPHK, dirumahkan tanpa upah atau dipotong upahnya. Saya kira Pemerintah harus adil kepada pekerja yang benar-benar terdampak," tambahnya.
Oleh karenanya, bila Pemerintah tetap menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan, justru yang diberikan BSU adalah peserta yang nonaktif, karena kalau nonaktif berarti tidak bayar iuran lagi, yang artinya pekerja tidak mendapatkan upah lagi.
Lagi pula kalau pekerja yang masih mendapat upah diberikan BSU maka dana tersebut kemungkinan ditaruh di tabungan sehingga tidak dibelanjakan, bila diberikan kepada pekerja yang terdampak maka akan dibelanjakan.
"Dengan dibelanjakan maka akan mendukung konsumsi masyarakat secara agregat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," ucapnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Beri Bantuan untuk Pekerja Dirumahkan Terdampak PPKM
Mengingat masih banyaknya pekerja formal yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan maka seharusnya Pemerintah (pusat dan daerah) bisa melakukan upaya secara proaktif menghubungi perusahaan sehingga benar-benar mendapatkan data pekerja yang terdampak.
"Jadi seluruh pekerja, yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau belum, yang terdampak akan mendapatkan BSU. Dengan data tersebut maka pemberian BSU bisa lebih tepat sasaran," usulnya.
Pemerintah juga seharusnya bisa memberikatahukan kepada seluruh masyarakat pekerja yang memang di PHK pada masa PPKM ini, dirumhakna tanpa upah atau dipotong upahnya sehingga mereka bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU.
"Tentunya akan dicek kebenarannya, dan bila memang benar maka dapat menerima BSU. Hal ini dilakukan di Program Kartu Prakerja dengan mendaftarkan diri, yang tentunya akan dicek kebenarannya," katanya.