Isu Perubahan Iklim, Global Green Sukuk Jadi Jawaban Pemerintah

Kamis, 22 Juli 2021 | 17:32 WIB
Isu Perubahan Iklim, Global Green Sukuk Jadi Jawaban Pemerintah
Ilustrasi perubahan iklim. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia berkomitmen dalam menangani perubahan iklim. Berbagai kebijakan diarahkan untuk mencapai transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Pada tahun 2016, Indonesia menyampaikan National Determined Contributions (NDCs) kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) untuk mengurangi emisi sebesar 29-41%.

Selain itu, penanganan perubahan iklim juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024.

Kementerian Keuangan melalui kebijakan fiskal melakukan intervensi terhadap isu perubahan iklim ini. 

Baca Juga: KLHK Tegas Batalkan Kegiatan-kegiatan Proyek Karbon yang Langgar Peraturan

“Melalui sisi fiskal, kami mengatasi masalah ini,” ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahazil Nazara dalam Webinar International Climate Change Conference, Kamis (22/7/2021).

Dari sisi perpajakan, Pemerintah memberikan sejumlah fasilitas perpajakan antara lain melalui kebijakan insePPh, PPN, dan PPNBM.

Kebijakan ini diarahkan agar masyarakat dapat beralih menggunakan kendaraan yang beremisi rendah dan ramah lingkungan.

“Kami juga memberikan sejumlah fasilitas untuk energi terbarukan, dan kegiatan berkelanjutan yang ramah lingkungan lainnya,” lanjut Wamenkeu.

Dari sisi belanja, sejak tahun 2016 Pemerintah Indonesia konsisten untuk mengalokasikan anggaran terkait perubahan iklim sekitar 4,1 persen dari APBN.

Baca Juga: Rencana Pemerintah Pungut Pajak Karbon Dinilai Membebani Masyarakat

Dengan jumlah anggaran ini, kemitraan dengan swasta dibutuhkan untuk mencapai ketahanan perubahan iklim.

Terakhir dari sisi pembiayaan, Pemerintah menerbitkan green sukuk sebagai instrumen pembiayaan yang sangat kompatibel.

Global green sukuk yang diterbitkan sejak 2018 telah diterima oleh banyak investor. Bagi Indonesia ini adalah cara memperluas ruang investasi, dan pada saat yang sama mencapai kegiatan penghijauan,” kata Wamenkeu.

Hasil dari penerbitannya digunakan untuk transportasi, sanitasi, energi baru terbarukan, pengelolaan limbah, dan proyek penghijauan lainnya.

Saat ini, Pemerintah bersama DPR tengah membahas pajak karbon sebagai bagian dari Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Kebijakan ini akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI