Pengunduran Diri Ari Kuncoro, Dirut BRI: Kementerian BUMN Sudah Minta Ditindaklanjuti

Kamis, 22 Juli 2021 | 16:08 WIB
Pengunduran Diri Ari Kuncoro, Dirut BRI: Kementerian BUMN Sudah Minta Ditindaklanjuti
Direktur Utama BRI, Sunarso. (Dok: BRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) atau BRI.

Ari langsung memberikan surat pengunduran dirinya ke Kementerian BUMN.

Sementara pada hari yang sama juga, BBRI sedang menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Namun dalam rapat tersebut tidak diagendakan pengunduran diri terkait Ari Kuncoro.

"Yang jelas pengunduran (diri) suratnya kita terima dari Kementerian BUMN hari ini. Jadi surat pengunduran dirinya ditujukan kepada Menteri BUMN, kemudian dari BUMN menyurati ke BRI untuk melakukan tindak lanjut secara administratif sesuai dengan ketentuan," kata Direktur Utama BRI, Sunarso secara virtual, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Profil Rektor UI Ari Kuncoro: Karier, Kontroversi dan Harta Kekayaannya

Sunarso menuturkan, setidaknya dibutuhkan 45 hari kerja untuk memproses pengunduran Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Perseroan.

"Karena sesuai dengan ketentuan dan prosedurnya, tidak memungkinkan untuk mengubah agenda RUPS dalam hitungan hari, paling tidak dibutuhkan 45 hari," katanya.

Oleh karena itu kata Sunarso, makanya dalam agenda rapat kali ini hanya membahas 1 agenda saja, yakni soal rencana Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau rights issue Perseroan terkait Holding Ultra Mikro.

Diberitakan sebelumnya, Ari Kuncoro mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI hari ini, Kamis, 22 Juli 2021.

Sebelumnya ia mendapat banyak sorotan karena melanggar statuta universitas karena rangkap jabatan dengan posisinya sebagai Rektor Universitas Indonesia.

Baca Juga: Rektor UI Mundur dari BUMN, Legislator Demokrat: Tetap Melanggar, Statuta Tak Surut

Namun pada 2 Juli 2021 lalu, pemerintah mengeluarkan PP nomor 75 tahun 2021 yang membuat Ari bisa melegalkan status rangkap jabatan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI