Upaya dan Tantangan Dalam Mengantisipasi Ledakan Data

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 22 Juli 2021 | 15:29 WIB
Upaya dan Tantangan Dalam Mengantisipasi Ledakan Data
Ilustrasi Digital Banking, Bank, Mobile Bangking, Online Banking [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkembangan teknologi digital dalam 15 tahun terakhir berubah sangat cepat, termasuk di Indonesia. Perkembangan tersebut tampak dari pengguna internet yang tumbuh cepat, serta volume lalu lintas data yang melampaui seluruh data sepanjang sejarah manusia modern.

International Data Corporation (IDC) memperkirakan, jumlah kolektif data dunia akan tumbuh dari 33 Zettabytes 2018 menjadi 175 Zettabytes pada tahun 2025, dengan tingkat pertumbuhan tahunan sebesar 61%.

Pertumbuhan tersebut akan berdampak pada seluruh infrastruktur teknologi telekomunikasi, yang pada dasarnya mengikuti kecepatan akses dan volume data.

VP Business Intelligence & Analytics Telkomsel, Tina Lusiana pun membenarkan bahwa saat ini tidak hanya data yang semakin masif setiap tahun, tapi data yang dihasilkan juga semakin cepat dengan kecepatan super-linear. 

Baca Juga: Puan Maharani Ultimatum Pemerintah: Jangan Buka Data Palsu Penanganan Covid-19 ke Publik!

Menurut dia, peningkatan itu dapat terlihat dari laporan We Are Social pada Januari 2021, dimana disebutkan bahwa tidak hanya pengguna internet Indonesia yang naik, tapi juga jumlah perangkat mobile yang terkoneksi melonjak menjadi 345,3 juta dari jumlah penduduk adalah 274,9 juta jiwa. 

Kemudian, Telkomsel juga tidak berhenti pada mengeksplor teknologi baru. Serta saling menghubungkan data satu sama lain secara seamless, agar tidak perlu banyak menggunakan teknologi dan jauh lebih murah dari sisi pengeluaran.

“Selanjutnya terus berpikir keras, kita juga menggunakan teknologi AI and Automation untuk mengefisiensikan resource. Serta pastikan semua solusi yang kita bangun selalu aman,” kata Tina dalam Katadata Forum Virtual Series ‘Mengantisipasi dan Memanfaatkan Ledakan Data’, Kamis (22/7/2021).

Sementara itu, dari sisi pemerintah juga mengakui perlunya mengatur lonjakan data yang ada saat ini.

Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) Oktorialdi menyebut, adanya aplikasi penghasil data yang tersebar pada instansi baik di pusat maupun daerah dan tidak saling terhubung, mengakibatkan inefisiensi dan redundansi, kesulitan dalam mencari data, serta menyulitkan dalam menyusun kebijakan yang holistik dan integratif.

Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Buka Data Riil Penanganan Kasus Covid-19 Selama PPKM Darurat

Ia mengatakan, paling tidak ada dua tantangan yang dihadapi SDI dalam menghadapi lonjakan data, yaitu tantangan teknis dan non teknis.

Tantangan teknis seperti perlunya kesiapan Infrastruktur yang beragam, banyaknya aplikasi penghasil data yang belum dikelola secara terintegrasi, beragamnya referensi dan standar data, serta metodologi tata kelola data yang belum terstandar.

Sementara itu, tantangan non teknis meliputi adanya ego sektoral, ekosistem regulasi dan kelembagaan yang kompleks, tingkat pemahaman kebijakan satu data yang belum cukup, serta kecenderungan keraguan antar instansi pemerintah untuk berbagi akses data.

“Tantangan ini jadi masalah. Kalau kita lihat data dari Kominfo itu ada 27 ribu aplikasi di semua unit kerja, yang ada di pusat dan daerah, yang mempunyai aplikasi sendiri-sendiri, kumpulkan data sendiri, yang tidak bisa dipakaikan. Belum lagi substansi, dalam arti bagaimana pengertian kita terhadap satu konsep tentang data. Itu bisa ratusan konsep yang harus kita samakan,” ujar dia.

Maka dari itu, Oktorialdi menegaskan, SDI hadir maksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah, guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Seluruh kumpulan data yang tersedia dalam Portal Satu Data Indonesia dapat diakses secara terbuka dan dikategorikan sebagai data publik, sehingga tidak mengandung informasi yang memuat rahasia negara, rahasia pribadi, atau hal lain sejenisnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jadi kita disini di pemerintahan mulai step by step, ada data-data statistik, ada data parsial, data keuangan negara, kemudian arahnya adalah data spasial, untuk memanfaatkan data-data yang ada di dalam big data pemerintah,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI