PPKM Level 4, PKL Hingga Counter Pulsa Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam

Kamis, 22 Juli 2021 | 11:31 WIB
PPKM Level 4, PKL Hingga Counter Pulsa Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam
INFOGRAFIS: PPKM Level 4 Jawa-Bali
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk melaksanakan kebijakan perpanjangan sementara PPKM, telah diterbitkan dua Instruksi Mendagri, yaitu Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Level 4 untuk Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Mendagri No. 23 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Mikro (Level 4 dan Level 3 untuk Kabupaten/Kota di Wilayah Luar Jawa dan Bali).

Kedua Instruksi Mendagri tersebut berlaku sejak 21 sampai dengan 25 Juli 2021.

“Akan terus dilakukan evaluasi dan monitoring perkembangan laju kenaikan kasus Covid-19 dan berbagai indikator yang lain. Hasil evaluasi dan monitoring selama 5 hari ini, akan menjadi dasar bagi pembukaan secara bertahap atas Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang saat ini dilakukan pengetatan dalam PPKM Darurat ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers PPKM secara virtual ditulis, Kamis (22/7/2021).

PPKM kali ini juga disesuaikan menurut level asesmen masing-masing Kabupaten/Kota. Penentuan level yang didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon (3T). Selain itu juga menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat BOR, dan pencapaian vaksinasi.

Baca Juga: Soal PPKM Level 4, DPR: Harus Ada Evaluasi Komprehensif, Jangan Cuma Gonta-ganti Istilah!

Pada saat dilakukan pembukaan secara bertahap, tempat usaha yang akan dilakukan pembukaan yakni pasar tradisional (selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari), diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun, saat ini pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari tetap diizinkan dibuka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain itu, juga pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher pulsa, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung adalah 30 menit.

Baca Juga: Kota Solo Belum Beranjak dari PPKM Level 4, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI