AP 2 Batasi Mobilitas Warga Negara Asing ke Indonesia di Masa PPKM Level 4

Kamis, 22 Juli 2021 | 10:55 WIB
AP 2 Batasi Mobilitas Warga Negara Asing ke Indonesia di Masa PPKM Level 4
Suasana Bandara Soekarno Hatta. (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bandara-bandara PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menerapkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia, dikecualikan terhadap pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Orang asing atau warga negara asing (WNA) yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi.

Seiring dengan berlakunya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Kemenkumham menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tdak bisa lagi masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Polemik Impor Warga Negara Asing ke Indonesia

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan yang berstatus internasional.

"Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. AP II bersama stakeholder berupaya untuk menerapkan peraturan ini dengan baik," ujar Awaluddin dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).

Adapun penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi tersebut, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur.

"Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia, di tengah pandemi ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan COVID-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional," kata Awaluddin.

Baca Juga: Layanan Vaksinasi di Bandara Soetta Buka Mulai Jam 8 Pagi Hingga Dini Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI