Sri Mulyani: Buruh yang Kena PHK dan Pengurangan Jam Kerja Akan Dapat Subsidi Upah

Rabu, 21 Juli 2021 | 17:33 WIB
Sri Mulyani: Buruh yang Kena PHK dan Pengurangan Jam Kerja Akan Dapat Subsidi Upah
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam konfrensi pers APBN Kita edisi Juli 2021 secara virtual, Rabu (21/7/2021). [Suara.com/Muhammad Fadil Djailani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

 Dalam instruksi Mendagri tersebut dijelaskan, PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PPKM berlevel tersebut merupakan respons pemerintah terhadap ketidakpastian penularan Covid-19 varian delta yang akhir-akhir ini melejit drastis.

Penggantian istilah ini juga dengan merujuk saran WHO yang meminta setiap negara untuk mengantisipasi atas terus bermutasinya virus Covid-19.

"Ini yang diingatkan WHO, bahwa Covid-19 akan terus bermutasi. Itu akan timbulkan tantangan yang sangat dinamis," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, kenaikan kasus positif virus corona untuk varian delta berdampak sangat besar terhadap optimisme dunia akan program vaksinasi, mengingat sejak awal tahun ini optimisme dunia akan bisa cepat pulih bayar begitu saja.

 Di Indonesia, kata dia, akibat melonjaknya kasus positif covid-19 yang disebabkan varian delta hampir saja membuat rumah sakit kolaps.

"Ini sangat-sangat kompleks dihadapi pemerintah. Jelas harus direspons, langkah PPKM level 4 setidaknya kurangi mobilitas adalah untuk selamatkan nyawa orang-orang yang terancam terkena covid."

Baca Juga: Sri Mulyani Geram Sebanyak 324 Daerah Lambat Cairkan Dana Bansos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI