PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Mall Layangkan 3 Tuntutan ke Jokowi

Rabu, 21 Juli 2021 | 11:13 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Mall Layangkan 3 Tuntutan ke Jokowi
Ilustrasi Mall (Suara.com/Nando)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang, keputusan ini merespons atas tingginya kasus penularan Covid-19 di tanah air.

Atas keputusan ini, para kalangan pengusaha pun hanya bisa gigit jari, seperti pengusaha mall yang mengaku makin terjepit dengan situasi ini.

"Dengan diperpanjangnya pemberlakuan PPKM Darurat maka tentunya akan semakin menyulitkan kondisi usaha Pusat Perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Maka dari itu dirinya meminta kepada pemerintah agar supaya dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah meskipun pemerintah meminta Pusat Perbelanjaan tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas, seperti halnya sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar 3 Pejabat Kompak Minta Maaf PPKM Darurat Belum Maksimal

  1. Meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.
  2. Menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB ), Pajak Reklame dan pajak / retribusi lainnya yang bersifat tetap.
  3. Memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen.

Pusat Perbelanjaan juga berharap selama pemberlakuan perpanjangan PPKM Darurat bahwa pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin serta konsisten.

"Karena sangat dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah COVID - 19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI