Suara.com - Penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia yang terjadi lebih dari 1 tahun ini, berdampak serius pada kondisi ekonomi masyarakat Indonesia.
Tak terkecuali pedagang pasar yang mempunyai subangsih utama dalam ketahanan ekonomi rakyat yang saat ini keadaannya sangat memprihatinkan dan nyaris kolaps.
Saat ini pemerintah sedang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang di mulai dari 3 – 20 Juli, dan melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.
Artinya nyaris 1 bulan penuh aktifitas ekonomi benar-benar dibatasi dan hal ini memperparah kondisi pedagang pasar.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Raffi Ahmad Beli Sapi Kurban Wonosari, Kekayaan Eks Satpol PP Mardani
Dalam catatan DPP IKAPPI, ada sekitar 5 juta pedagang pasar dari 12 juta atau 43% pedagang pasar tradisional di berbagai daerah terpaksa tutup akibat sepinya pasar dan minimnya pembeli akibat pandemi.
"Sisanya sekitar 6,7 juta atau 57 % pedagang pasar yang masih beroperasi, akan tetapi para pedagang ini sudah mengalami penurunan pendapatan sekitar 70%-90% dari keadaan normal, bahkan ada yang sudah tidak beroperasi sama sekali (tutup)," kata Badrussalam Ketua Bidang Kajian Penelitan & Pengembangan DPP IKAPPI, Selasa (20/7/2021).
Menurut dia pararel pada kondisi ini, pandemi Covid-19 juga berimbas kepada kondisi kesehatan para pedagang pasar. Terdapat 1.998 kasus pedagang pasar yang dinyatakan positif Covid-19 yang tersebar di 333 pasar, yang sampai saat ini berpotensi bertambah, dan perlu penanganan serius agar tidak memperparah keadaan dalam aktivitas pedagang pasar.
Menanggapi kondisi saat ini, DPP IKAPPI memohon dan mengajak para pihak untuk bahu membahu menyelesaikan hal ini.
"Kepada pemerintah kami mohon agar pemberlakukan PPKM Darurat perlu dievaluasi secara seksama supaya penerapan aturan ini tidak memperparah kondisi pedagang pasar sebagai penggerak ekonomi semakin sulit dan tak berdaya," ucapnya.
Baca Juga: Lengkap dan Jelas! 10 Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro, Jangan Bingung Lagi Yah