Suara.com - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan memastikan, ketersediaan pasokan hewan kurban sebagai puncak perayaan Idul Adha 1442 Hijriah dalam kondisi cukup dan aman. Menurut data, terdapat 1.767.522 ekor, terdiri atas sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo sendiri, sebelumnya terjun langsung memastikan kesiapan dan ketersediaan ke Rumah Potong Hewan dan sentra penjualan hewan kurban yaitu depo 1000 sapi kurban di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021).
Mentan didampingi Wali Kota Bogor, Bima arya memantau pergerakan jual beli hewan serta memastikan kesehatan dan ketersediaannya untuk memenuhi kebutuhan hari raya Idhul Adha 1442 Hijriah.
"Saya bersama Pak Wali (Bima Arya) ngecek persiapan menghadapi Idul Kurban. Insya Allah, semua bisa berjalan dengan baik, karena sampai hari ini harga di lapangan dalam kendali. Kurang lebih seperti apa yang ada masih dalam kondisi yang cukup," katanya.
Baca Juga: Kementan dan Jasindo Kolaborasi Terkait Asuransi Tani Berbasis Area
Selain di Kota Bogor, Minggu (18/7/2021), Mentan juga meninjau RPH Manggala di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Di sana, ia memastikan semua persiapan dan kesiapan penyelenggaraan kurban tetap dalam kondisi aman dan terkendali serta tertib dalam mematuhu aturan protokol kesehatan.
"Intinya, hewan kurban kita cukup dan tersedia. Kemudian harganya juga stabil, dimana ada sedikit kenaikan sekitar 500 ribu perekor. Tetapi di hari raya ini memang harus naik, kalau tidak berarti daya beli turun," ujar Mentan.
Walaupun jumlah pemotongan hewan kurban tahun ini, menurut Direktur Jenderal Kesehatan Hewan, Nasrullah diprediksi mengalami penurunan sekitar 10 persen, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir.
"Ada kemungkinan, tahun ini ada penurunan 10 persen dari tahun sebelumnya. Data kami di tahun 2020, ada 1.683.354 ekor hewan kurban. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena kami bersama pelaku usaha dan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi untuk menjamin ketersediaan hewan kurban di pasar," katanya.
Nasrullah mengingatkan bahwa Kementan telah mengeluarkan surat edaran Nomor 8017 Tahun 2021 tentang tata cara penyembelihan hewan kurban 2021. Menurutnya dalam surat edaran tersebut, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di RPH atau di luar RPH.
Baca Juga: Ekspor Pertanian Naik 33,04% di Juni, Kementan: Program Kami On The Right Track
"Silakan melaksanakan pemotongan hewan kurban di RPH maupun di luar RPH asalkan tetap memathui protokol kesehatan dan sesuai dengan surat edaran yang kami terbitkan," pungkasnya.