Suara.com - Pemerintah sudah dua kali batal memberangkatkan haji karena ada pandemi Covid-19. Badan Pengelola Keuangan Haji diminta tetap transparan dan akuntabel dalam mengelola dana haji.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, meminta BPKH memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkan dari dana haji.
“Penempatan dana haji pada perbankan syariah memberikan dampak positif karena perbankan syariah memperoleh dana yang jumlahnya besar sehingga dapat mengembangkan fungsi intermediasinya terhadap sektor rill. Alternatif lain yang paling baik adalah menempatkan pada sukuk negara,” kata Astera dalam webinar Pengelolaan Dana Haji 2021, Senin (19/7/2021).
Dalam melaksanakan tugas, BPKH diawasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (internal) dan DPR, DPD, serta Badan Pemeriksa Keuangan (eksternal).
Baca Juga: Kabah yang Sepi Saat Musim Haji: Biasa Dikeliling Jutaan Muslim, Kini Cuma 60.000
Penempatan dana haji pada sukuk negara diinisiasi pertama kali pada tahun 2009, dengan ditandatanganinya kesepakatan untuk menempatkan dana haji dan dana abadi umat ke surat berharga syariah negara dengan private placement.
Total penempatan dana haji melalui SBSN untuk outstanding per Juli 2021 mencapai Rp89,92 triliun.
“Penempatan dana haji pada SBSN membantu dalam mengurangi risiko default, memberikan alternatif investasi yang aman, dan memberikan imbal hasil yang kompetitif. Penempatan dana pada SBSN juga mempermudah pengelolaan portofolio dan membantu dalam transparansi penempatan dana haji,” kata Astera.
Kementerian Keuangan dan BPKH kerjasama dalam pengembangan berbagai inisiatif kebijakan untuk penguatan kerjasama dan kemitraan strategis. Kerjasama itu diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan kemaslahatan umat.
Tahun 2021 pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses ibadah haji dari negara manapun sebagai dampak dari adanya pandemi. Tahun ini merupakan yang kedua kalinya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, 5 Artis Ini Mengaku Rindu Ibadah Haji ke Tanah Suci
Akibatnya, membuat daftar tunggu jamaah haji Indonesia semakin bertambah dan terjadi penumpukan akumulasi dana haji.
Hingga tahun 2021, daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,1 juta orang. Untuk memperoleh daftar tunggu, jamaah haji harus melunasi setoran awal senilai kurang lebih Rp25 juta. Sehingga diperkirakan total setoran dana haji 2021 mencapai Rp149,1 triliun.
“Nilai sebesar itu bukan hanya menyimpan nilai ekonomis yang sangat tinggi tapi juga menyimpan nilai politis yang tinggi. Akumulasi dana haji harus ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.