Suara.com - Pro dan kontra mengenai revisi PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak hanya ramai diperbincangkan di skala nasional, namun juga menjadi perhatian di daerah, khususnya yang menjadi basis petani tembakau. Salah satunya wilayah Jombang Jawa Timur.
Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengaku jika revisi dilakukan saat ini, maka yang tidak siap adalah petaninya, untuk itu pihaknya mendorong agar aturan ini dikaji terlebih dahulu.
“Pemkab Jombang mengharapkan implementasi PP 109 dikaji kembali, sambil menunggu kesiapan petani,” ujar Mundjidah ditulis Senin (19/7/2021).
Menurut Mundjidah selama ini Industri Hasil Tembakau (IHT) telah memberikan kontribusi ke Pemkab Jombang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) setiap tahun, dan sebagian besar diperuntukkan membiayai pembangunan di bidang kesehatan dan pertanian.
Baca Juga: Pemerintah Harus Terbuka dengan Hasil Riset Produk HPTL
Untuk melindungi para petani di wilayahnya, Mundjidah telah menyiapkan pembangunan dengan menggunakan dana DBHCHT diantaranya menyiapkan pembangunan jaringan irigasi pertanian dan jalan usaha tani masing–masing sebesar 80% dari Rp 2,07 miliar, menyediakan sumur dalam dengan penggerak tenaga listrik pada wilayah utara Brantas khususnya daerah lahan kering dan tadah hujan, dan memberikan bantuan alat mesin pertanian khusus wilayah utara Brantas.
"Kontribusi petani tembakau di Kabupaten Jombang secara ekonomi lokal mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani serta dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di wilayah utara brantas,” ungkap Mundjidah.
Revisi PP 109 menjadi polemik selepas usulan yang didesak oleh kelompok yang mengatasnamakan Kesehatan. Poin yang diusulkan untuk diakomodasi dalam rancangan revisi diantaranya yaitu tentang perbesaran gambar peringatan kesehatan yang saat ini sudah 40% pada kemasan rokok agar menjadi 90%. Revisi juga mengusulkan agar melarang adanya bahan tambahan pada produk rokok.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan yang sekaligus anggota Komisi IV DPR Mindo Sianipar mengatakan bahwa penanganan Covid-19 menjadi prioritas utama saat ini. Covid-19 dinilai memperburuk ekonomi Indonesia sehingga percepatan penanganan harus segera dilakukan.
“Revisi PP 109 tidak urgen untuk saat ini,” katanya.
Baca Juga: Pesan Tembakau Gorila lewat Media Sosial, Mahasiswa KKN di Tanggamus Ditangkap
Mindo juga menegaskan bahwa kebijakan revisi PP 109 tidak berpihak kepada petani.
“Revisi ini arahnya merugikan petani tembakau,” tegas Mindo.
Untuk itu Mindo menyarankan implementasi terhadap peraturan yang sudah ada jauh lebih penting dan rasional. Saat ini pengaturan dan pengawasan produk hasil tembakau telah diatur secara komprehensif dalam PP 109/2012 sehingga implementasinya pada peraturan yang sudah ada.