Kemnaker Lakukan Masifikasi WLKP Online

Jum'at, 16 Juli 2021 | 13:32 WIB
Kemnaker Lakukan Masifikasi WLKP Online
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyanin Rumondang. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Haiyani menegaskan, sesuai pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981, bagi perusahaan yang belum atau lalai mendaftar WLKP secara online, akan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1juta.

"Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan, " ujar Haiyani.

Haiyani menambahkan, bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kemnaker sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan menggunakan TKA.

"Tanpa adanya dokumen WLK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA, " kata Haiyani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI